Gaji TNI Angkatan Laut dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat Tahun 2022

Tentara adalah salah satu profesi yang bergengsi di negara manapun. Tak sekadar bekerja, mereka mengabdi pada masyarakat serta negara demi menjaga keutuhan bangsa.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Februari 2022 | 11:10 WIB
Gaji TNI Angkatan Laut dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat Tahun 2022
KRI Rencong-622 milik TNI Angkatan Laut. [dok.TNI AL]

SuaraJabar.id - Tentara adalah salah satu profesi yang bergengsi di negara manapun. Tak sekadar bekerja, mereka mengabdi pada masyarakat serta negara demi menjaga keutuhan bangsa.

Meski punya tanggungjawab berat, profesi ini selalu kebanjiran pendaftar, tak terkecuali TNI Angkatan Laut (AL). TNI AL semakin menjadi buruan setelah peerintah memberikan kenaikan gaji mulai 2019 merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lalu berapa sebenarnya besaran gaji TNI Angkatau Laut berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi? Yuk simak bocorannya di artikel berikut ini.

1. Golongan I (Tamtama TNI AL)

Baca Juga:Kendala Cuaca, Prajurit TNI AU Korban Penembakan OPM Belum Dievakuasi

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

2. Golongan II (Bintara TNI AL)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

  • Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800
  • Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
  • Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500
  • Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI AL

Baca Juga:Rapat Pimpinan TNI-Polri dan Rapat Pimpinan TNI Jadi Satu, Jenderal Andika Perkasa Bakal Bahas Hal Ini

Tunjangan ini besarannya sama di tiga matra, sedangkan formulanya disesuaikan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut besaran tukin TNI Angkatan Laut merujuk Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

  • KSAL: Rp37.810.500
  • Wakil KSAL: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.00

Adapun tunjangan TNI AL lainnya, meliputi:

- Tunjangan suami/istri TNI: Sebesar 10% dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.

Tunjangan operasi keamanan: 150% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75% dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50% dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Itulah gaji TNI Angkatan Laut berikut beragam tunjangannya. Gajinya mungkin tak seberapa, tapi tunjangannya cukup banyak dan beraneka ragam. Penghasilan itu bisa dibilang sesuai dengan tugas dan risiko mereka menjaga kedaulatan bangsa di perairan.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini