Gaji TNI Angkatan Laut dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat Tahun 2022

Tentara adalah salah satu profesi yang bergengsi di negara manapun. Tak sekadar bekerja, mereka mengabdi pada masyarakat serta negara demi menjaga keutuhan bangsa.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Februari 2022 | 11:10 WIB
Gaji TNI Angkatan Laut dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat Tahun 2022
KRI Rencong-622 milik TNI Angkatan Laut. [dok.TNI AL]

SuaraJabar.id - Tentara adalah salah satu profesi yang bergengsi di negara manapun. Tak sekadar bekerja, mereka mengabdi pada masyarakat serta negara demi menjaga keutuhan bangsa.

Meski punya tanggungjawab berat, profesi ini selalu kebanjiran pendaftar, tak terkecuali TNI Angkatan Laut (AL). TNI AL semakin menjadi buruan setelah peerintah memberikan kenaikan gaji mulai 2019 merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lalu berapa sebenarnya besaran gaji TNI Angkatau Laut berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi? Yuk simak bocorannya di artikel berikut ini.

1. Golongan I (Tamtama TNI AL)

Baca Juga:Kendala Cuaca, Prajurit TNI AU Korban Penembakan OPM Belum Dievakuasi

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

2. Golongan II (Bintara TNI AL)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

  • Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800
  • Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
  • Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500
  • Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI AL

Baca Juga:Rapat Pimpinan TNI-Polri dan Rapat Pimpinan TNI Jadi Satu, Jenderal Andika Perkasa Bakal Bahas Hal Ini

Tunjangan ini besarannya sama di tiga matra, sedangkan formulanya disesuaikan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut besaran tukin TNI Angkatan Laut merujuk Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak