Ini yang Bikin Kejati Jabar Banding Putusan Herry Wirawan

"Sehingga kami konsisten menuntut pidana hukuman mati," kata Asep di Kantor Kejati Jabar.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Februari 2022 | 11:20 WIB
Ini yang Bikin Kejati Jabar Banding Putusan Herry Wirawan
Herry Wirawan menjalani sidang putusan di Pengadian Negeri bandung, Selasa (15/2/2022). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Menurut Asep, yayasan Herry Wirawan ini termasuk instrumen atau sarana untuk melakukan kejahatan sesuai dengan pasal 39 KUHP.

Tak hanya itu, selain termasuk sarana kejahatan, Asep menyebut bahwa yayasan itu juga termasuk kategori Criminal Coorporation atau Korporasi Misdaad, yaitu sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melamukan kejahatan.

"Karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana," ujarnya.

"Makanya kami meminta hakim untuk banding dengan mengabulkan permohonan kami, termasuk perampasan aset yayasan," ucap Asep menambahkan.

Baca Juga:Kejati Jabar Banding, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Kembali Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia?

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, banding soal putusan Herry Wirawan merupakan hasil dari pengamatan dan evaluasi dari JPU.

"Tentunya penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan," ujar Dodi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak