SuaraJabar.id - Berikut ini biaya membuat BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mempunyai 3 kelas pelayanan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Masing-masing layanan BPJS Kesehatan itu punya premi.
Anda harus membayar iuran BPJS Kesehatan itu setelah pendaftaran lengkap.
Berikut iuran BPJS Kesehatan:
1. BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
2. BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
3. BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga:Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi
3. Nomor HP
- 1
- 2