SuaraJabar.id - Berikut ini biaya membuat BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mempunyai 3 kelas pelayanan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Masing-masing layanan BPJS Kesehatan itu punya premi.
Anda harus membayar iuran BPJS Kesehatan itu setelah pendaftaran lengkap.
Berikut iuran BPJS Kesehatan:
1. BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
2. BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
3. BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga:Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi
3. Nomor HP
4. NPWP
5. Fotocopy halaman pertama buku tabungan (boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/salah satu keluarga yanga tercatat dalam KK)
6. Fotokopi Paspor
7. Pas Foto 3X4 dengan maksimal ukuran 50kb8. Alamat e-mail
Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dari rumah melalui beberapa kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Jika ingin mengurusknya secara langsung anda dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).
Peraturan itu sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengumpulkan syarat membuat BPJS Kesehatan.
Demikian biaya membuat BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Kesehatan.