Pelapor Korupsi Sempat jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Jangan Main dalam Menegakkan Hukum

"Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Februari 2022 | 20:55 WIB
Pelapor Korupsi Sempat jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Jangan Main dalam Menegakkan Hukum
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. [Dok. DPR]

SuaraJabar.id - Publik sempat dikejutkan dengan penetapan tersangka pada Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati merupakan pelapor korupsi, bukan pelaku.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai kasus Nurhayati yang membongkar kasus korupsi namun sempat dijadikan tersangka harus menjadi peringatan bagi Polri.

Sebuah peringatan tegas agar tidak main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum," kata Pangeran Khairul Saleh, Senin (28/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Perjuangan Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Berbuah Manis

Dia menilai alasan kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan "tidak sengaja", faktanya itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Menurut dia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana ("whistleblower") dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu ("Justice Collaborators"), semestinya memberikan panduan awal yang jelas bagi penegak hukum.

"Surat Edaran MA tersebut seharusnya memberikan panduan awal bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," ujarnya.

Pangeran menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia menilai peran serta masyarakat, antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi atau pelapor tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Penjelasan Mahfud MD Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Nurhayati

"Dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai 'whistleblower' yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak