SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut berjumlah tiga kilogram sabu senilai Rp 4,5 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawak dari penangkapan HS (36 tahun) dan RH (38 tahun) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Mereka ditangkap dengan barang bukti awal narkoba jenis Sabu seberat 4,5 gram.
Dari penangkapan HS dan RH itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali menemukan Sabu seberat 3 Kg yang dikubur di bawah kandang ayam, di daerah Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Satresnarkoba kemudian menelusuri keterlibatan dari pelaku lainnya, sebab berdasarkan informasi dari tersangka Sabu tersebut merupakan pengiriman jaringan antar provinsi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap satu lagi tersangka berinisial DJ di wilayah Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Heboh, Anggota Dewan Kemakmuran Masjid di Sukabumi Dibacok OTK Saat Salat Subuh
"Jadi Sabu tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan transit di Sukabumi yang nantinya akan dikirimkan ke wilayah Bandung. Jika dinilaikan dengan rupiah, Sabu tersebut bernilai Rp 4,5 miliar. Andaikata Sabu tersebut beredar di lapangan, maka kemudian kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna narkoba," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Selasa (1/3/2022).
"Modus yang dipergunakan mereka melakukan peredaran ini dengan modus transfer kemudian bertemu secara langsung atau menempel dan total tersangka yang diamankan 12 orang," jelasnya.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 111, 112, 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup, kemudian pasal 62 undang undang nomor 5 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197 undang undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.