TPP Belum Cair, ASN Gigit Jari dan Ketar-ketir Cari Tambahan untuk Bayar Cicilan Rumah

"Seluruh Indonesia belum turun. Termasuk di Kota Cimahi dari Januari," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 06 Maret 2022 | 13:33 WIB
TPP Belum Cair, ASN Gigit Jari dan Ketar-ketir Cari Tambahan untuk Bayar Cicilan Rumah
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum dibayarkan. Kondisi tersebut membuat ASN di Kota Cimahi itu hanya bisa gigit jari untuk sementara waktu.

Penghasilan tambahan biasanya dicairkan paling telat pertengahan bulan. Namun hingga para ASN di Kota Cimahi belum menerimanya sejak Januari 2022 lalu.

Akibatnya, mereka hanya bisa mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terkahir yang mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membayar cicilan.

"Iya saya belum dapat tunjangan (TPP). Katanya sih se-Indonesia sama karena kan ada perubahan kebijakan dari pusat," ungkap salah seorang ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang enggan disebutkan namanya kepada Suara.com pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:ASN di OKU Ditipu Dukun Ratusan Juta, Anak Dijanjikan Jadi Pegawai Kemenkumham

Belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan pada ASN. Sebab, mereka sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan. Di antaranya cicilan rumah.

"Iya jadi cash flow enggak imbang. Biasanya kan saya bayar cililan pakai uang tunjangan. Kalau gaji pokok buat kebutuhan sehari-hari. Mudah-mudahan cepet beres," katanya.

Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini. Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kota Cimahi, melainkan di daerah lainnya.

"Seluruh Indonesia belum turun. Termasuk di Kota Cimahi dari Januari," ungkap Chanifah.

Dirinya menjelaskan, belum bisa dicairkannya TPP atau tunjangan itu lantaran adanya perubahan aturan dan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat tahun 2022. Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP bisa dicairkan.

Baca Juga:Plt Irjen Kemenag: ASN Kemenag Cerdas dan Tak Akan Menyebar Hoaks

Tahun ini, terang Rini, sapaan Chanifah, izin pencairan TPP tahun ini tidak hanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan harus juga melewati izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak