Catat! Ini Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble," pungkasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 Maret 2022 | 06:30 WIB
Catat! Ini Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri
ILUSTRASI - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi lima hari. [Antara]

SuaraJabar.id - Pemerintah mengeluarkan syarat baru perjalanan luar negeri di masa pandemi COVID-19. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Surat edaran itu diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.

"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan ini menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas COVID awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Minggu (7/3/2022) dikutip dari Antara.

Novie menjelaskan hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Baca Juga:Catat! Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Besok 7 Maret 2022

Selain itu, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan (booking) dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25 ribu dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus COVID-19," ujarnya.

Ia menambahkan dalam SE 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan luar negeri pada bandar udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; I Gusti Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Batam; Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang; Sam Ratulangi, Manado; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:Pemerintah Indonesia Respons Cepat Kebijakan Arab Saudi Hapus Kewajiban Karantina dan Tes PCR

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak