TUTORIAL Terbaru Cara Isi SPT Tahunan di e-Filing, Khusus SPT 1770 S

Sebelumnya pastikan dokumen perpajakan Anda sudah disiapkan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Maret 2022 | 20:22 WIB
TUTORIAL Terbaru Cara Isi SPT Tahunan di e-Filing, Khusus SPT 1770 S
Ilustrasi SPT Tahunan

9. Serta dokumen terkait lainnya seperti kartu identitas

Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini semakin mudah dan tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi. Anda bisa melaporkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) elektronik secara online dari rumah dengan menggunakan aplikasi e-Filing.

Ini cara isi SPT tahunan di e-Filing khusus SPT 1770 S:

1. Pastikan Anda telah memiliki akun DJP online

Baca Juga:Total Kekayaan dan Aset Menko Luhut Binsar Pandjaitan, Pajaknya Luar Biasa

2. Buka browaer lalu masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id

3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki, ketik password yang Anda buat saat mendaftar akun DJP Online

4. Masukkan juga kode keamanan (captcha) yang dikirim melalui email

5. Pastikan kode keamaan sudah benar lalu klik “Login”

6. Pilihlah layanan “e-Filing”

Baca Juga:Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun

7. Klik “Buat SPT”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak