Meski ada regulasi penghapusan syarat tes PCR tehadap pelaku perjalanan, para pengelola wisata tetap memakai regulasi PPKM Level 3 untuk membatasi jumlah pengunjung. Dalam aturan itu, maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat wisata.
"Apalagi dengan kebijakan sekarang sudah tidak lagi PCR. Kerumunan pasti ada, tetapi kerumunan yang gak berlebihan. Sesuai dengan Inmendagri, kita mengacu kapasitas 25 persen karena masih level 3," pungkas Heri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki