Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Lembang Tetap Berlaku Meski Syarat Perjalanan Dilonggarkan

"Untuk ganjil genap di kawasan wisata Lembang pada libur akhir pekan besok akan tetap berlaku seperti sebelumnya," ungkap KBO Satlantas Polres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Maret 2022 | 14:56 WIB
Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Lembang Tetap Berlaku Meski Syarat Perjalanan Dilonggarkan
Sejumlah ruas jalan di Kawasan Wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat terlihat masih dipadati kendaraan wisatawan yang berasal dri berbagai daerah, Senin (28/2/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Meski ada regulasi penghapusan syarat tes PCR tehadap pelaku perjalanan, para pengelola wisata tetap memakai regulasi PPKM Level 3 untuk membatasi jumlah pengunjung. Dalam aturan itu, maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat wisata.

"Apalagi dengan kebijakan sekarang sudah tidak lagi PCR. Kerumunan pasti ada, tetapi kerumunan yang gak berlebihan. Sesuai dengan Inmendagri, kita mengacu kapasitas 25 persen karena masih level 3," pungkas Heri.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Ada yang Sudah Vaksin Booster, Begini Kondisi Ratusan Perawat di Bandung Barat yang Terpapar COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini