Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran Terancam Enam Tahun Penjara

Kami akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, ujar Kapolres Ciamis.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Maret 2022 | 20:20 WIB
Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran Terancam Enam Tahun Penjara
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. [HR Online/Istimewa]

SuaraJabar.id - Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan dua pengendara Harley Davidson penabrak dua anak kembar hingga tewas di Pangandaran berinisial AW dan AB terancam hukuman enam tahun penjara.

Ia menambahkan, bikers moge Harley Davidson tersebut juga terancam denda Rp 12 juta.

“Kedua pengendara itu telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 310, tentang LLAJ,” ujar Kapolres Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.

Baca Juga:Dua Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, HDCI Kota Bandung Lakukan Ini

“Selain itu juga, penetapan tersangka pengendara moge ini berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari para saksi,” ungkap AKBP Tony.

Kata dia, penyidik memperoleh 2 alat bukti yang sah untuk mempersangkakan dua pengendara moge berinisial AW dan AB, karena kelalaian sehingga menyebabkan bocah kembar meninggal dunia.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini AW dan AB sudah ditahan di Polres Ciamis.

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap dua orang pengendara moge yang jadi tersangka itu,” katanya.

Meski sudah ada kesepakatan perdamaian antara pengendara moge dan keluarga korban, namun kata Tony, proses hukum harus terus berjalan.

Baca Juga:Tabrak Bocah Kembar sampai Tewas, Pengendara Moge Jadi Tersangka dan Ditahan

“Kami akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang bocah kembar di Pangandaran, Jabar, tertabrak dua pengendara moge yang tengah melakukan konvoi menuju Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).

Korban bernama Hasan dan Husen, berusia 8 tahun. Atas kejadian itu, banyak pihak yang menuntut agar para penabrak diproses secara hukum.

Hingga akhirnya Polres Ciamis mengumumkan status tersangka kepada dua pengendara moge, Selasa (14/3/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak