SuaraJabar.id - Ratusan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi terdampak Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyisiran oleh Pemkot Cimahi.
Berdasarkan data Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, disahkannya UU tersebut yang diikuti dengan puluhan Peraturan Pemerintah (PP) itu membuat 93 Perda di Kota Cimahi harus dicabut lantaran berbenturan.
Sementara yang harus dilakukan penyesuaian lantaran masih beririsan dengan UU Cipta Kerja ada 43 Perda. Sisanya sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperi Perda APBD.
"Kami sudah lakukan penyisiran dan hasilnya memang ada 93 Perda harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," ungkap Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, R Tini Martini pada Jumat (18/3/2022).
Untuk proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, terang Rini, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Tahun 2022 ini ada pencabutan Perda-perda yang memang tidak sesuai lagi. Sementara yang harus disesuaikan kita akan mengacu ke PP," jelas Tini.
Selain itu UU Cipta Kerja, lanjut Tini, adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat Perda Kota Cimahi tentang Pajak dan Retribusi Jasa Usaha maupun Jasa Umum terdampak.
Kedua Perda yang semula terpisah itu harus disatukan jika mengacu terhadap UU baru tersebut. Pihaknya, kata Tini, diberikan waktu hingga tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian. "Jadi dua Perda itu harus disatukan. Kita punya waktu sampai tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian," bebernya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN, HNW Harap MK Pertimbangkan Serius Sebagaimana UU Cipta Kerja