SuaraJabar.id - Mantan Kepala Desa (Kades atau kuwu) Citemu, ecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/3/2022).
Mantan kuwu berinisial S tersebut didakwa sejumlah pasal masing - masing Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencananya, sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan tuntutan.
Menanggapi persidangan sang mantan atasan, Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh mantan Kuwu Citemu, S, diagendakan akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Cirebon Batal Gara-gara Ini
Kisah Nurhayati viral di media sosial setelah dijadikan tersangka pasca melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh S.
Ia pun diagendakan menjadi saksi dalam persidangan S.
"Sidang pertama hari ini masih pembacaan tuntutan, belum sampai pemanggilan saksi. Jadi saya belum harus ke sana," ungkap Nurhayati, Senin (21/3/2022).
Nurhayati mengaku, telah siap dengan kesaksiannya kelak saat diminta pengadilan.
Ia bahkan meyakinkan, tidak gentar dengan kemungkinan S melibatkan dirinya dalam kasus tersebut.
"Katanya pihak S akan membawa nama saya di persidangan perdana, tapi saya tidak takut. Kita buktikan saja di persidangan," ujarnya.
Sampai kini, Nurhayati masih dalam perlindungan LPSK. Tak hanya dirinya, ke - 2 anaknya pun dalam pendampingan lembaga itu.
"Saya masih komunikasi dengan LPSK. Mereka bahkan tanya kondisi saya sekarang menghadapi persidangan perdana," tegasnya.
Berkas dan seluruh bukti yang dimiliki Nurhayati menjadi barang bukti dugaan korupsi mantan Kuwu Desa Citemu, S