Mantan Kuwu Citemu Cirebon Jalani Sidang Perdana, Nurhayati: Saya Tidak Takut!

"Saya masih komunikasi dengan LPSK. Mereka bahkan tanya kondisi saya sekarang menghadapi persidangan perdana," kata Nurhayati.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Maret 2022 | 11:11 WIB
Mantan Kuwu Citemu Cirebon Jalani Sidang Perdana, Nurhayati: Saya Tidak Takut!
Nurhayati (tengah) saat menunjukkan surat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

SuaraJabar.id - Mantan Kepala Desa (Kades atau kuwu) Citemu, ecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/3/2022).

Mantan kuwu berinisial S tersebut didakwa sejumlah pasal masing - masing Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rencananya, sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan tuntutan.

Menanggapi persidangan sang mantan atasan, Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh mantan Kuwu Citemu, S, diagendakan akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Cirebon Batal Gara-gara Ini

Kisah Nurhayati viral di media sosial setelah dijadikan tersangka pasca melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh S.

Ia pun diagendakan menjadi saksi dalam persidangan S.

"Sidang pertama hari ini masih pembacaan tuntutan, belum sampai pemanggilan saksi. Jadi saya belum harus ke sana," ungkap Nurhayati, Senin (21/3/2022).

Nurhayati mengaku, telah siap dengan kesaksiannya kelak saat diminta pengadilan.

Ia bahkan meyakinkan, tidak gentar dengan kemungkinan S melibatkan dirinya dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Geger Seorang Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Teras Rumahnya, Polisi Ungkap Fakta Ini

"Katanya pihak S akan membawa nama saya di persidangan perdana, tapi saya tidak takut. Kita buktikan saja di persidangan," ujarnya.

Sampai kini, Nurhayati masih dalam perlindungan LPSK. Tak hanya dirinya, ke - 2 anaknya pun dalam pendampingan lembaga itu.

"Saya masih komunikasi dengan LPSK. Mereka bahkan tanya kondisi saya sekarang menghadapi persidangan perdana," tegasnya.

Berkas dan seluruh bukti yang dimiliki Nurhayati menjadi barang bukti dugaan korupsi mantan Kuwu Desa Citemu, S

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak