SuaraJabar.id - Pemerintah Pusat mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak gorek kemasan dan mengembalikan harganya ke mekanisme pasar.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Cirebon batal menggelar operasi pasar murah minyak goreng.
"Untuk operasi pasar murah minyak goreng, ditiadakan karena harganya sudah diserahkan ke mekanisme pasar," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jumat (18/3/2022) dikutip dari Antara.
Agus mengatakan sebelumnya Pemkot Cirebon akan melakukan operasi pasar murah minyak goreng, untuk membantu masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan komoditas tersebut.
Baca Juga:Pantau Ketersediaan Minyak Goreng, Polda DIY Sidak ke Distributor di Kota Yogyakarta dan Bantul
Namun rencana yang sudah matang, harus dibatalkan karena Pemerintah Pusat telah menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar, sehingga Pemkot Cirebon, tidak bisa melakukan intervensi.
"Kita tidak bisa melakukan intervensi apa pun, karena memang ini kebijakan Pemerintah Pusat," tuturnya.
Untuk itu lanjut Agus, Pemkot Cirebon berencana akan melakukan operasi pasar murah komoditas lainnya, terutama menjelang bulan Ramadhan.
Karena kata Agus, saat melakukan sidak pihaknya menemukan adanya kenaikan sejumlah komoditas, untuk itu diputuskan dilakukan operasi pasar murah.
Agus menambahkan untuk komoditas yang akan disediakan pada operasi pasar murah di antaranya yaitu gula pasir, beras, telur, bawang merah, cabai, dan lainnya.
Baca Juga:HET Dicabut, Minyak Goreng di Bontang Mulai Timbul: Saya Dapat 100 Karton itu Masih Dijatah
"Kita hanya akan menggelar operasi pasar murah untuk sejumlah komoditas saja, tanpa menyediakan minyak goreng," katanya.