Modus Sembuhkan Guna-guna, Dukun di Bandung Cabuli Gadis 14 Tahun

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Maret 2022 | 20:00 WIB
Modus Sembuhkan Guna-guna, Dukun di Bandung Cabuli Gadis 14 Tahun
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial J alias Abah W (46) yang megaku berprofesi sebagai dukun di Bandung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua gadis di bawah umur.

Sang dukun yang menggunakan modus menyembuhkan guna-guna korbannya itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan keluarga korban sejak Januari 2022 lalu. Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.

"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:"Hanya Orang Bodoh yang Mau Minta Tolong ke Dukun Hujan, Salatnya Tidak Diterima 40 Hari"

Selain menyembuhkan dari guna-guna, Kusworo menyebut pelaku juga mengaku bisa membantu para korbannya untuk mengobati kasus putus cinta. Namun menurutnya pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama.

"Dengan itu keluarga dari pada korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung," katanya.

Meski baru diketahui ada dua korban, menurutnya polisi menduga ada sejumlah korban lainnya. Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Pekerja Migran Bermasalah Asal Cianjur Berhasil Dipulangkan dari Timur Tengah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak