Modus Sembuhkan Guna-guna, Dukun di Bandung Cabuli Gadis 14 Tahun

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Maret 2022 | 20:00 WIB
Modus Sembuhkan Guna-guna, Dukun di Bandung Cabuli Gadis 14 Tahun
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial J alias Abah W (46) yang megaku berprofesi sebagai dukun di Bandung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua gadis di bawah umur.

Sang dukun yang menggunakan modus menyembuhkan guna-guna korbannya itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan keluarga korban sejak Januari 2022 lalu. Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.

"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:"Hanya Orang Bodoh yang Mau Minta Tolong ke Dukun Hujan, Salatnya Tidak Diterima 40 Hari"

Selain menyembuhkan dari guna-guna, Kusworo menyebut pelaku juga mengaku bisa membantu para korbannya untuk mengobati kasus putus cinta. Namun menurutnya pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama.

"Dengan itu keluarga dari pada korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung," katanya.

Meski baru diketahui ada dua korban, menurutnya polisi menduga ada sejumlah korban lainnya. Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Pekerja Migran Bermasalah Asal Cianjur Berhasil Dipulangkan dari Timur Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini