Ratusan KPM di Ciamis Tak Bisa Cairkan Dana BST

Ia mengaku kecewa karena tidak bisa mencairkan BST yang disalurkan via kantor Pos.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:31 WIB
Ratusan KPM di Ciamis Tak Bisa Cairkan Dana BST
ILUSTRASI - Petugas Pos Indonesia mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) secara Door to Door kepada warga di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Ciamis, Jawa Bart tak bisa mencairkan dana BST yang seharusnya mereka terima.

Salah satu penyebabnya adalah KPM tak ada di kampung halaman ketika pelaksanaan pencairan BST.

Alih-alih mereka pulang kampung untuk mengambil bantuan, ternyata pihak kantor Pos malah tidak bisa melayaninya.

Seperti yang dialami oleh Samingan, warga Dusun Karangcengek, RT 21/06, Desa/Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Baca Juga:Banyak yang Tumbang, Begini Nasib Pohon Trembesi di Jalur Hijau Perkotaan di Ciamis

Ia mengaku kecewa karena tidak bisa mencairkan BST yang disalurkan via kantor Pos.

Samingan mengatakan, bahwa saat pelaksanaan penyaluran BST sedang bekerja di Semarang. Jadi saat itu ia tidak bisa mencairkan bantuan tersebut.

“Karena ada kabar jika pencairan BST masih bisa asal belum lewat satu bulan. Makanya saya pulang kampung,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Karena ada informasi tersebut, maka pada Senin (21/3/2022) ia bergegas ke kantor Pos.

“Namun katanya sudah gak bisa, saya sudah terlambat,” ujarnya saat kembali datang ke kantor Pos Pamarican, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Dua Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, HDCI Kota Bandung Lakukan Ini

Samingan yang masih penasaran, datang lagi ke kantor Pos untuk kembali mempertanyakan haknya sebagai KPM BST.

“Saya ini malah jadi bingung. Katanya sih bisa dicairkan sebelum 1 bulan. Tapi ketika saya pulang kampung dan hendak mengambilnya malah gak bisa,” terangnya sambil memperlihatkan surat undangan pencairan pada tahap gelombang kedua.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Pamarican, Darsono mengatakan jika pencairan BST tahap 1, 2 dan 3 sudah ditutup.

“Ini kan waktunya sudah lewat 1 bulan. Jadi datanya sudah di closing, uangnya juga sudah dikembalikan ke kas negara,” katanya Selasa (22/3/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dari total 10.548 KPM penerima BST di Kecamatan Pamarican, sebanyak 295 KPM yang tidak bisa dicairkan.

Sementara dari 295 yang tidak bisa cair tersebut, adalah data KPM-nya meninggal dan tengah berada di luar kota.

Sebelumnya juga, pihaknya telah memberikan data ke masing-masing desa untuk memberikan kabar kepada KPM yang sedang berada di luar daerah.

Adapun tujuan adalah agar mengambil bantuan sebelum satu bulan terhitung dari mulai pencairan gelombang pertama.

“Jadi jika yang datangnya sekarang itu sudah terlambat. Karena datanya juga sudah ditutup,” jelasnya.

Sementara itu, Satgas Bansos Pos Banjar, Reza Fabiansyah mengatakan, terkait adanya KPM yang datang saat ini, adalah bukan kesalahan pihak kantor Pos.

Karena menurutnya, kantor Pos sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Mulai dari pencairan secara langsung di masing-masing desa maupun kantor.

“Termasuk data home visit juga telah kita salurkan,” katanya Selasa (22/3/2022).

Sedangkan terkait KPM penerima BST yang di luar wilayah, pihaknya mengklaim sudah memberikan informasi bahwa agar mereka mengambil sebelum satu bulan.

“Sementara sekarang kan sudah tanggal 22. Jadi sudah habis masa bulannya, sehingga datanya juga sudah ditutup. Dan kami tidak bisa untuk melakukan pembayaran lagi,” jelasnya.

Pihak Kecamatan Pamarican Menyesalkan Kantor Pos Tidak Koordinasi
Terpisah, Sekretaris Kecamatan Pamarican, Heliana Arief Soeratman, mengaku menyesalkan adanya kejadian seperti itu.

Menurutnya, harusnya pihak kantor Pos selalu melakukan koordinasi dengan kecamatan atau desa, terkait persoalan anggaran yang belum tersalurkan.

Sementara jika merujuk waktu satu bulan, ia menilai KPM penerima BST masih bisa untuk melakukan pencairan.

“Karena untuk wilayah Kecamatan Pamarican itu mulai pencairannya pada tanggal 24 Februari 2022. Jadi, masih ada waktu dua hari kerja lagi,” terangnya.

Dari informasi, selain para KPM di luar wilayah yang tidak bisa mencairkan BST, ada beberapa KPM jompo yang sama belum menerima bantuan tersebut. Padahal mereka terdaftar sebagai calon penerima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak