Termasuk WNA Afganistan, Kapolri Beberkan Peran Penyeludup 1,196 Ton Sabu di Pangandaran

Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:09 WIB
Termasuk WNA Afganistan, Kapolri Beberkan Peran Penyeludup 1,196 Ton Sabu di Pangandaran
Lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu diamankan kepolisian. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Satu dari lima tersangka kasus peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat merupakan warga negara Afganistan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap itu memiliki peran berbeda-beda.

Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan lia tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).

Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afghanistan yang berinisial M.

Baca Juga:Pemilik 66 Karung Sabu-sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati, Kapolri: Pengungkapan Besar

Dia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.

Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut. Kemudian M yang merupakan warga Afghanistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," katanya di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sabu seberat 1,196 tol yang diungkap polisi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bernilai Rp 1,43 triliun.

Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Listyo.

Baca Juga:Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 Ton di Pangandaran, Kapolri: 5 Juta Jiwa Terselamatkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini