Termasuk WNA Afganistan, Kapolri Beberkan Peran Penyeludup 1,196 Ton Sabu di Pangandaran

Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:09 WIB
Termasuk WNA Afganistan, Kapolri Beberkan Peran Penyeludup 1,196 Ton Sabu di Pangandaran
Lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu diamankan kepolisian. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Satu dari lima tersangka kasus peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat merupakan warga negara Afganistan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap itu memiliki peran berbeda-beda.

Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan lia tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).

Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afghanistan yang berinisial M.

Baca Juga:Pemilik 66 Karung Sabu-sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati, Kapolri: Pengungkapan Besar

Dia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.

Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut. Kemudian M yang merupakan warga Afghanistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," katanya di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sabu seberat 1,196 tol yang diungkap polisi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bernilai Rp 1,43 triliun.

Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Listyo.

Baca Juga:Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 Ton di Pangandaran, Kapolri: 5 Juta Jiwa Terselamatkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak