Viral Seorang Perempuan dan Ibunya Dihajar Pria Mabuk yang Bobol Rumah, Polisi Ungkap Fakta Ini

"Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku pengrusakan, terduga pengeroyokan, penganiayaan," papar Kapolsek.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Maret 2022 | 13:56 WIB
Viral Seorang Perempuan dan Ibunya Dihajar Pria Mabuk yang Bobol Rumah, Polisi Ungkap Fakta Ini
Tangkapan layar Instastory @aaabiiit

SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan pengakuan seorang perempuan dan ibunya yang menjadi korban penganiayaan tiga orang mabuk viral di jejaring media sosial.

Dari keterangan, insiden nahas tersebut terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Seorang perempuan dalam video itu bercerita bahwa insiden itu terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu ada tiga orang pria yang masuk ke dalam rumah dan melakukan penganiaayaan pada perempuan tersebut dan ibunya.

Baca Juga:Terlalu Nyenyak Tidur, Lelaki Ini Tak Sadar Kamar Kebanjiran

Akibatnya ulah tiga pria mabuk tersebut, ia dan ibunya mengalami luka-luka cukup serius.

"Dijambak, dipukul. Teriak sekenceng-kencengnya gak ada yang denger," ujar perempuan itu.

Kekinian, Polres Garut mengaku telah menangkap tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak penghuni rumah tersebut.

"Sehubungan dengan kejadian tersebut Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Polsek Samarang Kompol Jajang saat jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap ibu dan anak gadisnya di Garut, Kamis (24/3/2022) dikutip dari Antara.

Ia menuturkan tiga orang terduga kasus penganiayaan itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut, dengan korbannya inisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.

Baca Juga:Haru! Cerita Dibalik Jas Hujan Ayah, Bapak Tak Menyangka Sudah Begini, Anak Nangis Kejer sampai Rumah

Kapolsek menyampaikan ketiga orang itu akan dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Ia menyampaikan kasus tersebut bermula adanya laporan anak korban yang telah didatangi oleh tiga orang ke rumahnya, Selasa (22/3) dini hari dengan melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga, dan penganiayaan.

Sejumlah anggota polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mengamankan ketiga orang yang berada di dalam rumah korban tersebut.

"Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku pengrusakan, terduga pengeroyokan, penganiayaan," papar Kapolsek.

Terkait aksi pelaku merupakan perampokan, Kapolsek membantah-nya, di lokasi kejadian tidak ada barang yang hilang, begitu juga hasil pemeriksaan sementara tindakan pelaku itu karena ada urusan dengan korban.

"Untuk motif masih kami dalami, namun untuk sementara ada keterkaitan antara pelaku maupun dengan korban," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak