Viral Seorang Perempuan dan Ibunya Dihajar Pria Mabuk yang Bobol Rumah, Polisi Ungkap Fakta Ini

"Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku pengrusakan, terduga pengeroyokan, penganiayaan," papar Kapolsek.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Maret 2022 | 13:56 WIB
Viral Seorang Perempuan dan Ibunya Dihajar Pria Mabuk yang Bobol Rumah, Polisi Ungkap Fakta Ini
Tangkapan layar Instastory @aaabiiit

SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan pengakuan seorang perempuan dan ibunya yang menjadi korban penganiayaan tiga orang mabuk viral di jejaring media sosial.

Dari keterangan, insiden nahas tersebut terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Seorang perempuan dalam video itu bercerita bahwa insiden itu terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu ada tiga orang pria yang masuk ke dalam rumah dan melakukan penganiaayaan pada perempuan tersebut dan ibunya.

Baca Juga:Terlalu Nyenyak Tidur, Lelaki Ini Tak Sadar Kamar Kebanjiran

Akibatnya ulah tiga pria mabuk tersebut, ia dan ibunya mengalami luka-luka cukup serius.

"Dijambak, dipukul. Teriak sekenceng-kencengnya gak ada yang denger," ujar perempuan itu.

Kekinian, Polres Garut mengaku telah menangkap tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak penghuni rumah tersebut.

"Sehubungan dengan kejadian tersebut Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Polsek Samarang Kompol Jajang saat jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap ibu dan anak gadisnya di Garut, Kamis (24/3/2022) dikutip dari Antara.

Ia menuturkan tiga orang terduga kasus penganiayaan itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut, dengan korbannya inisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.

Baca Juga:Haru! Cerita Dibalik Jas Hujan Ayah, Bapak Tak Menyangka Sudah Begini, Anak Nangis Kejer sampai Rumah

Kapolsek menyampaikan ketiga orang itu akan dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak