SuaraJabar.id - Ratusan buruh PT Masterindo Jaya Abadi berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022). Aksi yang dilakukan buruh yang didominasi perempuan itu mengabarkan bahwa hak mereka yakni Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 belum dibayarkan oleh perusahaan.
Massa aksi merupakan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kota Bandung. Kompak berpakaian biru, mereka berkumpul membawa ornamen aksi dari mulai poster, pengeras suara, diiringi juga sebuah mobil komando.
Ketua PC FSP TSK SPSI Kota Bandung, Wagianto mengatakan, sedikitnya ada sekitarnya 1.044 buruh pekerja yang belum mendapatkan THR 2021 sama sekali.
"Kondisi saat ini ada 1.044 orang buruh yang THR-nya belum dibayarkan. Sepenuhnya. Bahkan ada upah bulan April 2021 yang juga belum dibayar," katanya kepada Suara.com di lokasi.
Wagianto melanjutkan, serangakaian audiensi sudah dilakukan, tapi masih belum berbuah hasil. Bahkan, katanya, teguran tertulis dari Pemprov Jabar sudah dilayangkan kepada perusahaan, tapi kepastian pembayaran THR tak kunjung ada kejelasan.
Untuk itu, buruh pekerja mendesak Pemprov Jawa Barat untuk lebih tegas kepada pihak perusahaan. Jika THR tidak dibayarkan juga, mereka ingin perusahaan disanksi, dari mulai pembatasan usaha hingga pencabutan izin.
"Disampaikan oleh Kabid Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat bahwa hari ini perusahaan PT Masterindo Jaya Abadi berjanji memberi kepastian akan membayar atau tidak. Sanksi kita dorong tetap disampaikan, tapi kalau THR dibayar sanksi itu tidak usah dilanjutkan," katanya.
Jika hari ini ternyata tidak juga ada kepastian, buruh akan menggeruduk pabrik esok hari, Rabu, 30 Maret 2021, dengan jumlah massa lebih besar.
"Untuk hemat energi sore hari ini akan bubar, tapi kalau sore ini tidak ada keputusan, maka besok akan siap melakukan demo dengan kekuatan penuh. Sekarang hanya perwakilan yang datang, sekitar 200-300 orang saja," jelasnya.
Baca Juga:Pemkot Bandung Siap Belanjakan APBD untuk Produk Dalam Negeri Sesuai Keinginan Jokowi
Pada kesempatan yang sama, Ketua FSP-TSK SPSI PT Masterindo, Nopi Susanti menambahkan, pada tanggal 29 April 2021 lalu, sekitar 1.142 buruh PT Masterindo di-PHK. Alasan dari perusahaan, kata Nopi, pabrik kolaps dan akan tutup karena terdampak pandemi. Belakangan, klaim itu dianggap tak sesuai kondisi yang tengah terjadi.
- 1
- 2