Sudah Mau Puasa Lagi tapi THR Tahun Lalu Belum Juga Dibayar, Ratusan Buruh PT Masterindo Geruduk Gedung Sate

"Kondisi saat ini ada 1.044 orang buruh yang THR-nya belum dibayarkan. Sepenuhnya. Bahkan ada upah bulan April 2021 yang juga belum dibayar," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:39 WIB
Sudah Mau Puasa Lagi tapi THR Tahun Lalu Belum Juga Dibayar, Ratusan Buruh PT Masterindo Geruduk Gedung Sate
Ratusan buruh pekerja PT Masterindo Jaya Abadi berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Ratusan buruh PT Masterindo Jaya Abadi berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022). Aksi yang dilakukan buruh yang didominasi perempuan itu mengabarkan bahwa hak mereka yakni Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 belum dibayarkan oleh perusahaan.

Massa aksi merupakan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kota Bandung. Kompak berpakaian biru, mereka berkumpul membawa ornamen aksi dari mulai poster, pengeras suara, diiringi juga sebuah mobil komando.

Ketua PC FSP TSK SPSI Kota Bandung, Wagianto mengatakan, sedikitnya ada sekitarnya 1.044 buruh pekerja yang belum mendapatkan THR 2021 sama sekali.

"Kondisi saat ini ada 1.044 orang buruh yang THR-nya belum dibayarkan. Sepenuhnya. Bahkan ada upah bulan April 2021 yang juga belum dibayar," katanya kepada Suara.com di lokasi.

Baca Juga:Buruh Bangunan Curi HP untuk Beli Susu, Polisi yang Tidak Percaya Meneteskan Air Mata Usai Periksa Fakta

Wagianto melanjutkan, serangakaian audiensi sudah dilakukan, tapi masih belum berbuah hasil. Bahkan, katanya, teguran tertulis dari Pemprov Jabar sudah dilayangkan kepada perusahaan, tapi kepastian pembayaran THR tak kunjung ada kejelasan.

Untuk itu, buruh pekerja mendesak Pemprov Jawa Barat untuk lebih tegas kepada pihak perusahaan. Jika THR tidak dibayarkan juga, mereka ingin perusahaan disanksi, dari mulai pembatasan usaha hingga pencabutan izin.

"Disampaikan oleh Kabid Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat bahwa hari ini perusahaan PT Masterindo Jaya Abadi berjanji memberi kepastian akan membayar atau tidak. Sanksi kita dorong tetap disampaikan, tapi kalau THR dibayar sanksi itu tidak usah dilanjutkan," katanya.

Jika hari ini ternyata tidak juga ada kepastian, buruh akan menggeruduk pabrik esok hari, Rabu, 30 Maret 2021, dengan jumlah massa lebih besar.

"Untuk hemat energi sore hari ini akan bubar, tapi kalau sore ini tidak ada keputusan, maka besok akan siap melakukan demo dengan kekuatan penuh. Sekarang hanya perwakilan yang datang, sekitar 200-300 orang saja," jelasnya.

Baca Juga:Pemkot Bandung Siap Belanjakan APBD untuk Produk Dalam Negeri Sesuai Keinginan Jokowi

Pada kesempatan yang sama, Ketua FSP-TSK SPSI PT Masterindo, Nopi Susanti menambahkan, pada tanggal 29 April 2021 lalu, sekitar 1.142 buruh PT Masterindo di-PHK. Alasan dari perusahaan, kata Nopi, pabrik kolaps dan akan tutup karena terdampak pandemi. Belakangan, klaim itu dianggap tak sesuai kondisi yang tengah terjadi.

"Alasannya di awal mau tutup. Setelah ribuan buruh di-PHK yang tersisa waktu itu 300 orang yang buka anggota kami (anggota serikat)," katanya.

Berdasarkan informasi dari orang dalam, kata Nopi, produksi di pabrik saat ini masih tinggi. Perusahaan juga sudah merekrut ribuan pekerja baru, menggantikan buruh-buruh sebelumnya.

"Pekerjaan lagi numpuk-numpuknya, sekarang pulang malem terus. Kita dapat data masih ribuan. Dari pernyataan pemilik saat audiensi minggu kemarin dia menyatakan karyawan sekarang jumlahnya 1.200, artinya posisi kami sudah digantikan," katanya.

Oleh karenanya, Nopi beranggapan bahwa PHK yang dilakukan tahun kemarin dengan dalih perusahaan akan tutup adalah akal-akalan. Perusahaan seperti hanya berniat menyingkirkan pekerja yang sudah lama dan menggantinya dengan pekerja baru dengan upah yang lebih murah.

Menurut Nopi, perusahaan pada dasarnya diuntungkan dengan PHK ribuan buruh tempo hari itu.

"(Keuntungannya) Satu, mereka membayar upah di bawah UMK. Kedua, serikat hilang. Dengan serikat hilang mereka bisa leluasa menggunakan karyawan kontrak. Menghilangkan karyawan tetap. Ingin mengeluarkan karyawan dengan murah," katanya.

Nopi menegaskan, mereka akan terus memperjuangkan apa yang dirasa menjadi hak mereka, dan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta untuk tegas menindak perusahaan yang sudah zalim pada buruhnya.

"Ini momentum peringatan agar tidak jadi contoh untuk perusahaan lain," tandasnya.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini