SuaraJabar.id - Para pemilik tempat hiburan malam seperti karaoke di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diimbau menutup operasional, untuk menghargai pelaksanaan bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
"Cuma kita mengimbau menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Baiknya tempat hiburan tidak beraktivitas," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin saat dihubungi Suara.com pada Senin (4/4/2022).
Diakui Asep pihaknya tidak memiliki aturan khusus atau tidak mengeluarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan untuk tutup selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Untuk itu, kata Asep, pihaknya hanya mengimbau bagi pemilik untuk menghormati dan menyesuaikan dengan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga:Aksi Maria Ozawa Bersedekah di Bulan Ramadhan Tuai Pujian, Netizen: Sudah Cantik, Baik Hati Pula
"Kalau menerapkan sanksi tidak ada, tidak melarang hanya diimbau saja. Disesuaikan dengan budaya lokal, kalau masyarakat tidak menghendaki, hormatilah masyarakat," imbuh Asep.
Apabila ada tempat hiburan seperti karaoke tetap beroperasi selama bulan Ramadan, Asep mengingatkan untuk tetap mengikuti batasan jam operasional yakni hingga pukul 21.00 WIB sesuai yang tercantum dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Untuk lokasi yang disinyalir dijadikan tempat mangkal para Pegawai Seks Komersial (PSK), lanjut Asep, dengan tegas ia melarangnya.
Untuk mencegah adanya hal seperti itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan, kemudian jika menemukan PSK yang menjajakan diri harus segera melapor ke Satpol PP KBB.
"Kita memiliki keterbatasan untuk mengawasi (prostitusi online). Jadi, masyarakat harus meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing," tandas Asep.
Baca Juga:Dinanti Saat Ramadhan, Bubur India Masjid Pekojan Semarang Dibagikan Gratis Saat Buka Puasa
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki