SuaraJabar.id - Dalam aksi 11 April 2022 mahasiswa Bandung yang digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) secara khusus menyoroti isu penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Mereka mendesak Presiden Jokowi agar memberi sanksi pada menteri pendukung wacana tersebut.
Berdasarkan kajian KM ITB, penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden akan berdampak negatif terhadap kualitas ketatanegaraan, demokrasi, dan stabilitas masyarakat.
Selain itu, dapat menimbulkan ketidakpastian tata negara bahkan pertengkaran kelompok masyarakat yang dapat memicu kehancuran demokrasi dan kepercayaan pada sistem pemerintahan. Penundaan pemilu merupakan tindakan yang inkonstitusional.
"Ini dua periode belum selesai dan masih banyak isu (masalah), gimana mau tambah lagi? Di daerah aja masih banyak (masalah) yang belum selesai," ungkap Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB , Muhammad Hanif Ihsan Syuhada, kepada Suara.com, di depan Gedung Sate, Senin (11/4/2022).
Menurut mereka, pembatasan kekuasaan, dalam artian tidak menunda pemilu dan tidak melakukan perpanjangan masa jabatan presiden, perlu dilakukan untuk mencegah adanya kekuasaan terpusat yang tak terkendali, serta mencegah hadirnya pemimpin otoriter.
Jika tidak ada pembatasan, pemerintah bisa terus menghimpun kekuatan dan mengurangi fungsi kontrol dari oposisi, sehingga pemerintah pun menjadi melebihi batas.
"Meminta Presiden Jokowi untuk menjatuhkan sanksi kepada menteri-menterinya yang terbukti mendukung dan mengupayakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden," sebagaimana pernyataan sikap KM ITB.
Ragu pada Cuitan Jokowi
Diketahui, akun Twitter resmi Presiden Jokowi sudah menyampaikan ihwal penentuan tanggal Pemilu. Katanya, pemerintah sudah sepakat untuk menggelar Pemilu pada 14 Februari 2024.
"Kita telah sepakat Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024 dan Pilkada pada bulan November 2024. Tahapan Pemilu itu sudah dimulai pertengahan Juni 2022," ungkap akun twitter Presiden Jokowi, @jokowi, Minggu, 10 April 2022.
Pernyataan itu dinilai seolah hendak menampik wacana penundaan pemilu. Namun, Hanif mengaku tak bisa sepenuhnya percaya begitu saja. Hal itu perlu terus dikawal.
Baca Juga:Kapolri: Suara Mahasiswa Suara Murni yang Harus Dikawal, Jangan Sampai Ditunggangi
"Kita lihat UU Omnibuslaw Ciptaker, RUU KPK, apa pun bisa dijadikan di negara ini. Maka aksi ini jadi bagian upaya pengawalan dari kami," katanya.
Adapun secara lengkap, sikap KM ITB menyatakan terhadap rencana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai berikut:
Pertama, mengutuk segala upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan semangat reformasi.
Kedua mendesak elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menjunjung tinggi dan mentaati aturan tentang pemilu dan masa jabatan presiden sebagaimana dalam konstitusi yang berlaku saat ini.
Ketiga, meminta Presiden Jokowi berjanji kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
Keempat, meminta Presiden Jokowi untuk menjatuhkan sanksi kepada menteri-menterinya yang terbukti mendukung dan mengupayakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menolak upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan karena merusak tatanan politik dan menimbulkan kerugian
ekonomi.
Kontributor : M Dikdik RA