SuaraJabar.id - Empat orang tersangka kasus pengeroyokan di Majalaya, Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap polisi. Mereka yang masih tergolong anak di bawah umur itu terancam hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.
Sebelumnya, video pengeroyokan mereka ramai tersebar di media sosial, di antaranya diunggah akun instagram @ciparay.id.
Dalam video, korban terlihat tengah jongkok di depan gerai sebuah toko. Seketika korban dihajar ramai-rama. Bahkan seorang tersangka menghantam korban dengan batu besar.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban berinisial RF (16) adalah seorang pelajar. Ia dikeroyok tepatnya di Jalan Raya Rancajigang, Majalaya, Jumat, 15 April 2022 lalu, sekira pukul 00.15 WIB.
Baca Juga:Detik-detik Pengeroyokan Terekam CCTV, Netizen Bela Putra Siregar: Kalian Bisa Lewati Ujian Ini
Kusworo melanjutkan, pada sore harinya, Kamis, 15 April 2022, pukul 17.00 WIB, korban sempat bertemu dengan beberapa tersangka. Korban dipalak, namun menolak memberikan uang.
"Terjadi pemalakan di situ, kemudian oleh korban tidak diberikan lalu korban kabur. Setelah itu, Jumat (15/4) pukul 00.15 korban mendatangi lagi anak-anak yang sebelumnya mukul, pada saat di TKP ketika belum sempat dijawab oleh yang diajak bicara, langsung dikeroyok," kata Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
"Sampai ada yang mengambil sebuah batu, niatnya dipukulkan ke kepala korban tapi kenanya punggung," katanya.
Kusworo mengungkapkan, saat video tersebut viral, kepolisian belum mendapatkan laporan dari pihak korban. Barulah setelah polisi mendatangi rumah korban untuk meminta klarifikasi, secara resmi pihak keluarga mengajukan laporan.
"Tanggal 16 April 2022, dilaporkan. Lalu tanggal 17 April, tidak sampai 24 jam tersangka berhasil kami amankan," katanya.
Baca Juga:Rekaman CCTV Diduga Pengeroyokan Putra Siregar Viral, Netizen Ramai Bela Bos PS Store
Atas laporan itu, pihak kepolisian sebelumnya mengamankan sebanyak delapan orang. Setelah dimintai keterangan, hanya empat orang yang dianggap memenuhi unsur sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah DD (14), AH (16), A (15), dan MDJ (17). Selain itu, kata Kusworo, masih ada tiga tersangka lain yang kini buron. Keempat tersangka pun dijerat pasal 170 KUHP.
"Dari situ tersangka kami ambil keterangan, diterapkan pasal melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan ancaman hukum maksimal, 5 tahun 6 bulan penjara," tandas Kusworo.
Kontributor : M Dikdik RA