SuaraJabar.id - Humas Pengadilan Negeri atau PN Cianjur, Jawa Barat, Kustrini mengatakan sidang perkara penyiraman air keras terhadap istri hingga tewas dengan terdakwa seorang warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah, Abdul Latif dipercepat.
Mulai pekan depan kata dia, sidang tersebut bakal digear dua kali daam seminggu.
“Iya mulai minggu depan digelar dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Rabu,” tutur Kustrini, Kamis, (21/4/2022).
Perubahan jadwal tersebut, ungkap Kustrini, sudah sesuai dengan kesepakatan semua pihak dalam persidangan perkara tersebut.
Baca Juga:Sempat Longsor, Jalan Utama Bandung-Cianjur Sudah Dibuka Setengah Jalur
“Mulai majelis hakim, JPU, hingga penasehat, dari kedua pihak sudah setuju,” katanya.
Sebelumnya, warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah diduga melakukan kekerasaan terhadap seorang perempuan, SR (21) yang merupakan istrinya.
Akibat aksi keji pelaku, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, Sabtu 20 November 2021, lalu.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjaddi di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Ketua RT 02/07, Desa Sukamaju, Endang Sulaeman, menuturkan, kekerasan yang dilakukan suaminya asal Timur Tengah itu terjadi saat usia pernikahan baru berjalan 1,5 bulan.
Baca Juga:Catat! Perusahaan di Cianjur Harus Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2022
“Saya sih tidak tahu kejadiannya seperti apa, hanya saja sudah ada laporan dari warga,” tutur Endang pada wartawan.