Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Peradi Tasikmalaya: Pernyataannya Bikin Gaduh

Pernyataan Hotman Paris di medsos, media cetak dan elektronik menimbulkan kegaduhan, kata Andi.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 30 April 2022 | 06:00 WIB
Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Peradi Tasikmalaya: Pernyataannya Bikin Gaduh
Peradi Tasikmalaya laporkan Hotman Paris ke Polres Tasikmalaya, Jumat (29/4/2022). [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini Hotman Paris dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya.

Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi mengatakan mereka melaporkan Hotman Paris ke Polisi sebagai imbas dari interpretasi berlebihan atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 997k/PDT/2022, tertanggal 18 April 2022.

“Pernyataan Hotman Paris di medsos, media cetak dan elektronik menimbulkan kegaduhan,” kata Andi, Jumat (29/4/2022) sore.

Pernyataan tersebut membuat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan tercemar.

Baca Juga:Iqlima Kim Ngaku Dilecehkan, Pengacaranya Tantang Hotman Paris: Temui Saya 7x24 Jam!

Hotman Paris, tutur dia, menyatakan ‘Peradi Otto tidak sah’. Dan telah menimbulkan kegaduhan dan keributan diantara advokat se-Indonesia.

Lalu interpretasi berlebihan atas amar putusan MA oleh Hotman Paris yang dinilai dan patut diduga pernyataan tersebut adalah bohong alias hoax.

“Kami mohon Kapolres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, konflik antara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan makin memanas. Hotman menyatakan keluar dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 1 April 2022, dan ia menyebut Peradi yang rugi kehilangannya.

Peradi pun memberi tanggapa terkait pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dan pernyataan lain dari pengacara 62 tahun tersebut.

Baca Juga:Bertubi-tubi, Iqlima Kim Ngaku Diajak Ciuman hingga Tidur Bareng Hotman Paris

"Ya itu yang bilang itu Hotman (Peradi bakal rugi) bukan kami. Enggak rugi juga sih sebenarnya," kata Andy Ryza, Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

"Karena, yang pertama profesi advokat itu bukan profesi yang dinilai dari untung rugi. Yang kami jaga di Peradi itu sebenernya organisasi advokat dan itu bukan hanya tentang uang," ujar Andy Ryza.

"Integritas yang kami jaga, moralitas seorang advokat bukan hanya tentang uang, barang mewah atau perempuan," katanya menyambung.

Pihaknya memutuskan menskors Hotman Paris Hutapea dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut. Apalagi, pengacara kondang tersebut identik dengan perilaku seksisme yang diumbarnya di Instagram dengan asisten-asisten pribadinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini