Warga Bandung Kena Tarif Parkir Melejit di Pasar Andir, Netizen: Kalau Gue Gak akan Bayar!

Netizen menyebut penentuan tarif parkir yang mahal dan tak sesuai ketentuan bisa mencoreng nama Kota Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 01 Mei 2022 | 14:04 WIB
Warga Bandung Kena Tarif Parkir Melejit di Pasar Andir, Netizen: Kalau Gue Gak akan Bayar!
Tarif parkir di Pasar Andir Kota Bandung yang diduga tak sesuai dengan regulasi. [@infokotabandung]

SuaraJabar.id - Beredar sebuah foto yang memperlihatkan tiket parkir dengan tarif Rp 20 ribu di Pasar Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @infobandungkota, Minggu (1/5/2022).

Dalam foto terlihat sebuah tiket parkir dengan tulisan "PEMERINTAH KOTA BANDUNG, DINAS PERHUBUNGAN, TARIF PELAYANAN PARKIR ZONA DI KAWASAN PENYANGGA KOTA" pada bagian atas. Tiket itu juga dilengkapi dengan nomor deri di atasnya.

Di bawahnya, terdapat isian nomor polisi. Namun anehnya, terdapat tulisan yang diduga merupakan tulisan tangan, yakni 20.000. Tak lazim untuk nomor polisi kendaran bermotor. Namun diduga angka tersebut merupakan nominal tarif parkir.

Di bawahnya terdapat keterangan tulisan kendaraan bermutor. Kemudian terlihat tulisan yang ciba ditutupi, namun masih terlihat cukup jelas yakni "bus/truk".

Baca Juga:Detik-detik Mobil Travel Terbakar di Jalan Tol Lampung-Palembang, Angkut Pemudik Asal Bandung

Kemuduan ada keteranan Rp 6 ribu per jam pertama dan Rp 6 ribu untuk satu jam berikutnya. Di bagian bawah tertulis Perwal No 66 tahun 2021.

Padahal, Peraturan Wali Kota bandung Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Tarif pelayanan parkir sendiri telah mengatur tarif parkir di wilayah penyangga kota di pasal 6 huruf b.

Pada poin pertama, kendaraan truk gandengan/trailer/container tarif parkirnya Rp 6 ribu per jam ditambah Rp 6 ribu setiap satu jam berikutnya. Tarif ini juga berlaku bagi bus dan truk.

Sedangkan endaraan angkutan barang jenis box dan pick up tarifnya Rp 4 ribu per jam ditambah Rp 4 ribu setiap satu jam berikutnya.

Kemudian dengan ketentuan yang sama, tarif parkir kendaraan roda empat dan tiga sebesar Rp 4 ribu dan sepeda motor Rp 2 ribu.

Baca Juga:Tak Peduli Macet, Bek Persib Bandung Bayu Fiqri Bahagia Bisa Mudik

"Terima laporan dari sobat Bandung, Tarif parkir di Kawasan Pasar Andir Bandung di tagih sebesar Rp 20.000," tulis @infokotabandung.

Diduga, pengambil gambar tersebut merasa tarif parkir yang dibebankan padanya kemahalan dan tak sesuai dengan regulasi.

Tak sedikit netizen yang menanggapi foto itu. Mereka berpendapat tarif tersebut tak sesuai dengan regulasi

"Kajeun gelut saya mh (mending berkelahi) bukannya gamau ngasih. Klo jelas peruntukan sama aturannya berapapun saya kasih" tulis @_fiqr*******.

Ada pula yang menyatakan banyak tempat lain di Bandung yang memungut tarif parkir seenaknya.

"Alun" bdg 50rb tapi teu di bere (tidak diberi) karcis," tulis @iwan_ridwan**.

"Segitunya amat nyari duit. Malu sama MALL parkir aja cuma 1.500 perjam nya 3.000 paling klo sejam / dua jam an di mall. Apaan tuh 20.000 ? Parkir resmi tukang parkir yg pake rompi aja sadar diri dikasih 2000 manggut, manggut aja. Eh iya lupa, ini kan bandung ya ? Gak heran sih banyak org2 preman gayanya yg sok sok an jd tukang parkir liar pd nyari duit buat lebaran besok. Jadi aja org2 yg tadinya mw liburan ke bandung, pd kapok karena liat karcis nya 20.000 gitu. Memalukan sekali." timpal @indra_to**.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini