SuaraJabar.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran akhirnya angkat suara perihal tiket masuk ke objek wisata Pantai Pangandaran yang ditempeli stiker yang viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegeri pada Rabu (4/5/2022) terlihat sebuah tiket dengan tulisan Rp 95 ribu.
Namun ternyata, bagian yang bertuliskan Rp 95 ribu tersebut merupakan stiker yang bisa dilepas. Ketika stiker itu dilepas, tertera angka Rp 60 ribu sebagai tarif masuk ke objek wisata Pangandaran.
Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari tak menampik adanya tiket masuk ke Pantai Pangandaran yang memang ditempeli stiker.
Baca Juga:Viral Pria dan Gadis Berkerudung Berbuat Mesum di Atas Pick Up Saat Terjebak Macet
Tiket tersebut merupakan stok lama yang ditimpal dengan stiker yang menuliskan tarif baru masuk ke Pantai Pangandaran.
Sebab berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 38 Tahun 2022, tiket masuk ke Pantai Pangandaran memang mengalami kenaikan dari Rp 60 ribu menjadi Rp 95 ribu.
"Aslinya itu kan tiket yang lama Rp 60 ribu (tarif lama), karena keterbatasan waktu belum persiapan makannya pakai stiker. Kalau kenaikan udah sah jadi Rp 95 ribu," jelas Tonton saat dihubungi Suara.com pada Kamis (5/5/2022).
Kenaikan tiket masuk ke objek wisata Pantai Pangandaran sendiri berlaku per 1 Mei 2022. Jadi, tegas Tonton, tarif tiket seperti yang viral di media sosial tersebut adalah asli yakni Rp 95 ribu. Sementara harga yang ditimpal stiker merupakan tarif lama yang sudah tidak dipakai lagi.
Tonton pun menyayangkan ulah wisatawan yang membuat video tersebut tanpa mencari tahu atau membaca berita terkait kenaikan tarif tersebut. Apalagi dalam video yang viral itu disertakan dengan kata-kata yang kasar dan membuat gaduh masyarakat.
Baca Juga:Video Viral Pengunjung Asia Toserba Garut Ini Aniaya Satpam karena Diminta Pakai Masker
"Intinya kan membuat kegaduhan, polemik di masyarakat Pangandaran," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki