SuaraJabar.id - Kasus video viral yang berisi seorang pria injak Al Qiran mendapat perhatian serius dari ormas Islam yang ada di Sukabumi, Jawa Barat.
Ormas Islam tersebut akan mengawal proses hukum yang kasus injak Al Quran yang diduga dilakukan seorang pria pria berinisial CER (25 tahun) lalu disebarkan rekamannya oleh istrinya berinisial SL (24 tahun) ke media sosial.
"Kemarin kita mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk kawal sampai ke pengadilan insyaallah,” ujar Ketua Laskar Fisabilillah Abi Khalil Asyubki, Jumat (6/5/2022).
Abi khalil menyebut aksi yang dilakukan mereka sangatlah bejat, padahal yang bersangkutan masih beragama muslim sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga:Viral Bocah Takbiran Sambil Mabar, Warganet: Ngeri Salah Ucap
“Dia seorang muslim dan dia menginjak-injak Al Quran sama saja dengan membangunkan kemarahan umat muslim itu berbahaya sekali,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi KH Baden Badrudin, mengatakan adanya kejadian ini bisa dijadikan hikmah yang sangat besar bahwa pembinaan di keluarga sangat penting terutama yang menyangkut masalah keagamaan.
"Artinya ada hak suami dan ada hak istri. Atinya keluarga akan harmonis jika dibina dengan betul, termasuk pembinaan dari bapak ibunya dan keluarga itu sendiri, dan juga dari para kyai dan ulamanya, itu yang kita harapkan," kata Baden usai Konferensi pers Kamis (5/5/2022) malam.
Baden berharap masalah ini tidak melebar kemana-mana dan menyerahkan persoalan ini ditangani oleh pihak Kepolisian.
"Langkah Kepolisian sudah sangat tepat dengan memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan yaitu 5 tahun dan 6 tahun, ini adalah wajar dan keduanya harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya," jelasnya.
Baca Juga:Sampah Berserakan di Tempat Wisata Tenggarong, Netizen Beri Dukungan Petugas Kebersihan