Video Injak Al Quran Bangkitkan Kemarahan Umat, Ormas Islam Sukabumi Bakal Lakukan Ini

Dia seorang muslim dan dia menginjak-injak Al Quran sama saja dengan membangunkan kemarahan umat muslim itu berbahaya sekali, tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 06 Mei 2022 | 12:27 WIB
Video Injak Al Quran Bangkitkan Kemarahan Umat, Ormas Islam Sukabumi Bakal Lakukan Ini
Kapolres Sukabumi Kota beserta jajaran MUI saat melakukan ekpos kasus video injak Al Quran. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Kasus video viral yang berisi seorang pria injak Al Qiran mendapat perhatian serius dari ormas Islam yang ada di Sukabumi, Jawa Barat.

Ormas Islam tersebut akan mengawal proses hukum yang kasus injak Al Quran yang diduga dilakukan seorang pria pria berinisial CER (25 tahun) lalu disebarkan rekamannya oleh istrinya berinisial SL (24 tahun) ke media sosial.

"Kemarin kita mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk kawal sampai ke pengadilan insyaallah,” ujar Ketua Laskar Fisabilillah Abi Khalil Asyubki, Jumat (6/5/2022).

Abi khalil menyebut aksi yang dilakukan mereka sangatlah bejat, padahal yang bersangkutan masih beragama muslim sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga:Viral Bocah Takbiran Sambil Mabar, Warganet: Ngeri Salah Ucap

“Dia seorang muslim dan dia menginjak-injak Al Quran sama saja dengan membangunkan kemarahan umat muslim itu berbahaya sekali,” tandasnya.

Sementara itu, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi KH Baden Badrudin, mengatakan adanya kejadian ini bisa dijadikan hikmah yang sangat besar bahwa pembinaan di keluarga sangat penting terutama yang menyangkut masalah keagamaan.

"Artinya ada hak suami dan ada hak istri. Atinya keluarga akan harmonis jika dibina dengan betul, termasuk pembinaan dari bapak ibunya dan keluarga itu sendiri, dan juga dari para kyai dan ulamanya, itu yang kita harapkan," kata Baden usai Konferensi pers Kamis (5/5/2022) malam.

Baden berharap masalah ini tidak melebar kemana-mana dan menyerahkan persoalan ini ditangani oleh pihak Kepolisian.

"Langkah Kepolisian sudah sangat tepat dengan memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan yaitu 5 tahun dan 6 tahun, ini adalah wajar dan keduanya harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya," jelasnya.

Baca Juga:Sampah Berserakan di Tempat Wisata Tenggarong, Netizen Beri Dukungan Petugas Kebersihan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak