SuaraJabar.id - Polisi menangkap KA (22), seorang pemuda yang nekat memasang kamera pengintai di kamar mandi dan kamar kos gadis belasan tahun di Karanggnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban KA sendiri ada delapan perempuan berusia 15 hingga 17 tahun yang merupakan penghuni sebuah kosan.
KA diduga merekam para gadis yang masih pelajar, mulai dari aktivitas sehari-hari seperti saat sedang mandi, buang air sampai tidur.
anit Reskrim Polsek Karangnunggal, Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Kasdili mengatakan, terduga pelaku menjalankan aksinya sejak Februari sampai April 2022.
Baca Juga:Seorang Ibu Mengalami Luka Serius di Kepala saat Pisahkan Dua Anaknya yang Berkelahi
Adapun modus pelaku, yaitu dengan memasang alat perekam atau kamera kecil di ventilasi ruangan kamar mandi dan ruangan kosan tempat tidur para korban.
Perekam tersebut terhubung dengan aplikasi yang terpasang pada smartphone pelaku. Sehingga, pelaku pun bisa menonton aktivitas gadis tersebut dari HP miliknya.
“Pelaku rekam gadis anak kos yang lagi mandi, buang air sampai tidur di kamar,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
Beruntung aksi bejat KA berhasil diketahui oleh salah satu penghuni kosan tersebut. Adapun yang pertama kali mengetahui adanya kamera yang pelaku pasang adalah salah seorang korbannya, inisial M.
“Korban M setelah selesai mandi, melihat ke ventilasi ada benda berwarna hitam. Ternyata benda itu adalah sebuah kamera kecil,” tutur Ipda Agus.
Baca Juga:Setelah Cerai Puput Dan Doddy Sudrajat Saling Blokir Nomor WhatsApp
Seketika saat itu, sambung Agus, korban memberitahukan kepada teman satu kosannya. Sehingga langsung mengecek kemudian mengambil benda tersebut. Setelah dibongkar ternyata di dalam kamera itu ada memori.
“Sontak para gadis itu kaget melihat isi memori dari HP. Karena isinya rekaman gadis sata mandi yang tentunya tidak pakai busana. Dan sedang buang air besar serta saat tidur,” terangnya.
“Selain itu, aksi pelaku saat tengah memasang kamera di ventilasi kamar tidur dan kamar mandi di rumah kosan tersebut juga sempat terekam,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ipda Agus menambahkan, korbannya ada 8 orang dan semuanya masih anak sekolah atau pelajar di bawah umur, dengan rata-rata berusia 15-17 tahun.
Sementara dari keterangan pelaku, Ipda Agus menuturkan, bahwa terduga pelaku nekat rekam gadis saat mandi untuk konsumsi dirinya sendiri, dan tidak disebarluaskan ke publik.
“Lantaran terdorong oleh nafsu ingin melihat tubuh korban untuk fantasi pribadi,” tuturnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti lensa kamera yang menempel pada potongan lidi yang terbungkus pada plastik. Kemudian, satu unit HP milik tersangka yang digunakan untuk melihat aktifitas korban, kartu memori dan juga charger.
“Pelaku diancam dengan Pasal 35 dan atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman penjara satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.