Terungkap! Motif Pria Teror Bom di Majalengka, Polisi Sebut Pelaku Terlilit Utang Rp 20 Juta

Pelaku mengaku, bahwa aksi yang dilakukannya tersebut terpaksa, karena memiliki utang Rp 20 juta dan setiap hari selalu ditagih.

Andi Ahmad S
Selasa, 24 Mei 2022 | 14:56 WIB
Terungkap! Motif Pria Teror Bom di Majalengka, Polisi Sebut Pelaku Terlilit Utang Rp 20 Juta
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat bertanya kepada pelaku teror bom di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)

SuaraJabar.id - Motif kasus seorang pria melakukan aksi teror bom di salah satu bank di Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan motif pelaku teror bom tersebut tujuannya untuk membayar utang.

Pelaku mengaku, bahwa aksi yang dilakukannya tersebut terpaksa, karena memiliki utang Rp 20 juta dan setiap hari selalu ditagih.

"Pelaku diketahui memiliki utang Rp20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," katanya, mengutip dari Antara.

Baca Juga:Ngaku Bawa Bom, Pria Majalengka Mau Rampok Bank Minta Rp 200 Juta Tubuh Dililiti Kabel, Publik: Money Heist Gagal

Menurut dia, petugas mengamankan pelaku teror bom pada Selasa ini setelah pelaku yang berinisial D (32) melakukan teror di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Edwin mengatakan pelaku berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, dan membawa rakitan bom lalu mendatangi sebuah bank untuk meminta sejumlah uang.

Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pelaku tersebut hanya membawa bom rakitan mainan. Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh Kepolisian Resor Majalengka.

"Pelaku ini meminta uang Rp30 juta kepada bank dengan mengancam akan meledakan bom yang berada di badannya," ujarnya.

Erwin memastikan pelaku tidak mengidal gangguan jiwa, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:Terkuak! Motif Pelaku Teror Bom di Majalengka Karena Terlilit Utang

"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini