Kades Kabandungan Sukabumi Diduga Korupsi Rp 713 Juta demi Bayar Utang Kampanye

Asep menjadi Kepala Desa Kabandungan periode pertamanya usai menang dalam pemilihan kepala desa pada 2017 lalu.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Mei 2022 | 19:01 WIB
Kades Kabandungan Sukabumi Diduga Korupsi Rp 713 Juta demi Bayar Utang Kampanye
Kepala Desa Kabandungan Asep Saefudin masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (23/5/2022). Asep menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020. [Sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Asep Saefudin, Kepala Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi lantaran diduga melakukan korupsi senilai lebih dari Rp 713 juta.

Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Asep menggunakan hasil korupsi itu untuk membayar utang kampanye.

"Untuk kepentingan pribadi. Bayar utang-utang kampanye, utang pribadi, dan lain-lain. Intinya untuk kepentingan pribadi," kata Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Selasa (24/5/2022).

Diketahui, Asep menjadi Kepala Desa Kabandungan periode pertamanya usai menang dalam pemilihan kepala desa pada 2017 lalu.

Baca Juga:Tiga Tersangka Korupsi Dana COVID-19 yang Rugikan Negara Rp61 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulut

Pada Senin kemarin, 23 Mei 2022, Asep resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020. Asep akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkira, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari ke depan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 21 April 2022, Asep sudah menjadi saksi dalam kasus tersebut. Perubahan status ini disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu beberapa waktu lalu setelah penyidik mengumpulkan tiga bukti kuat.

Ketiga bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Asep diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2019-2020. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp 713.800.602. Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Baca Juga:Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Sidang Tuntutan Besok, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini