SuaraJabar.id - Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba mengatakan, sidang perdana kasus motor gede (Moge), yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu mulai disidangkan hari ini, Rabu (25/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Ciamis juga sudah menyiapkan beberapa alat bukti untuk dihadirkan dalam proses persidangan pada perkara kasus Moge.
“Kemarin kita sudah limpahkan berkas perkara kasus Moge ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk dilakukan proses sidang. Jadwal sidang kasus moge sudah keluar untuk satu terdakwa berinisial AW. Sidang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022,” katanya, mengutip dari Harapanrakyat -jaringan Suara.com.
Erny menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal persidangan perkara moge dengan profesional dengan mengungkap fakta-fakta hukum dengan alat bukti yang ada
Baca Juga:DPO Sejak 2020, Ami Aristoni Terpidana Korupsi Rumah Ibadah Tertangkap di Ciamis
“Pasal yang disangkakan kepada terdakwa yaitu Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus moge tabrak bocah di Kabupaten Pangandaran jadi perhatian publik. Hasan dan Husen, bocah kembar yang merupakan siswa SD tewas tertabrak moge ugal-ugalan pada 12 Maret 2022 lalu.
Komunitas moge sempat memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Selain itu ada perjanjian di atas materai yang menyebutkan orang tua korban tidak akan menuntut pelaku secara pidana maupun perdata.
Namun, pihak Kepolisian dari Polres Ciamis menegaskan, kasus tersebut terus berlanjut meskipun ada perjanjian antara orang tua korban dan pengendara moge.
Baca Juga:Dua Objek Wisata di Jawa Barat Ini Jadi Destinasi Wisata Favorit selama Libur Lebaran