Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Mobil tahanan telah terparkir di halaman Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan beberapa staf pengadilan mulai mengatur pengeras suara di ruangan sidang.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 Juni 2022 | 10:28 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Kolonel Priyanto (kiri) terdakwa penabrak sejoli remaja di Nagreg saat menjalani sidang, Selasa (24/5/2022). [Suara.com/Arga]

Atas perbuatannya itu, pada Kamis (21/4), Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini