SuaraJabar.id - Sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai viral di media sosial lantaran aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022).
Ia membentangkan poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga. Sementara di sampingnya ada seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.
Anak tersebut bernama Pika yang mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak yang mempengaruhi gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Melihat ke belakang, aksi yang dilakukan Santi itu ternyata merupakan bagian dari perjuangan panjang agar ganja medis dilegalkan untuk pengobatan.
Baca Juga:Mahasiswa Berambut Gondrong Ini Nekat Jualan Ganja di Kampusnya Sendiri, Begini Ujungnya
Ia bersama dua orang ibu lainnya bernama Dwi Pertiwi dan Nafiab Murhayanti mengajukan permohonan uji materil pasal pelarangan narkotika golongan 1 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan permohonan uji materil Undang-undang Narkotika juga diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020. Hal itu diceritakan Founder Rumah Cemara, Patri Handoyo.
"Yang diuji adalah pasal bahwa narkotika golongan 1 terutama ganja supaya bisa dimanfaatkan sebagai obat," kata Patri saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/6/2022).
Pada dasarnya Patri setuju narkotika golongan 1 khususnya ganja dilegalkan untuk kebutuhan medis sehinga pihaknya ikut mendorong permohonan uji materi UU tentang Narkotika.
Meski secara khusus di Indonesia belum ada penelitian khusus terkait manfaatnya, terang Patri, namun berbagai penelitian di negara lain membuktikan ganja efektif untuk pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.
Baca Juga:Ribut-ribut soal Legalisasi Ganja untuk Medis, Polisi: Belum Ada Persiapan Khusus
Apalagi menurut Patri, pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) melalui pemungutan suara telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan getahnya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
"Ganja tidak lagi dianggap memiliki risiko hingga menyebabkan kematian. Belum ada orang mati karena overdosis ganja," sebut Patri.
Ia berharap MK segera mengabulkan permohonan uji materi yang sudah sekitar dua tahun diperjuangan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, prosesnya kini hanya tinggal menunggu sidang putusan.
"Harapannya dikabulkan pasti. Karena kan pengidap epilepsi jumlahnya ribuan, belum yang parkinson hubungan dengan syaraf. Itukan banyak, belum lagi kaya pengidap kanker," terangnga.
"Walaupun belum ada kajian yang menyatakan ganja bisa menyembuhkan kanker tapi ganja terbukti membantu kemoterapi jadi lebih baik. Kan kemoterapi jadi malas makan, nah ganja bisa menimbulkan nafsu makan ke orang kemo, depresi berkurang," tambah Patri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki