Sebanyak 3.039 Guru di Bogor Adukan Nasib ke DPRD Setelah Lulus PPPK

"Karena secara aturan mereka sudah dianggap lulus. Hari ini tinggal Pemda saja mengalokasikan dana, sesuai dengan kuota yang lulus atau tidak," ungkap Ruhyat.

Erick Tanjung
Rabu, 06 Juli 2022 | 19:26 WIB
Sebanyak 3.039 Guru di Bogor Adukan Nasib ke DPRD Setelah Lulus PPPK
Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor saat audiensi dengan perwakilan guru honor di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022). ANTARA/M Fikri Setiawan

"Sebanyak 3.039 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua). Tapi kuota formasinya belum ditetapkan," tutur dia.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada 2019 sebanyak 2.439 orang dan 2021 sebanyak 1.423 orang.

Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah. Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Baca Juga:Belasan Santriwati Korban Pencabulan Ustadz dan Satri Senior, Ponpes di Depok Buka Suara

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta-Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta-Rp6,8 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak