SuaraJabar.id - Mantan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Letjen (Purn) Djadja Suparman akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan militer.
ia bakal dijebloskan ke lapas militer usai terbukti korupsi dalam kasus pembebasan lahan untuk tol di Malang, beberapa tahun silam.
Keputusan ini dilakukan setelah vonis 4 tahun penjara yang diterima mantan Pangdam ini telah berkekuatan hukum tetap pada 2016.
Menanggapi hal tersebut, Jenderal Bintang 3 yang juga mantan Pandam ini menyatakan kesiapannya menjalani hukuman atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Militer tersebut.
Baca Juga:Arema FC Incar Kemenangan di Leg Kedua Semifinal Piala Presiden 2022 Lawan PSIS
“Saya siap masuk Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi tanggal 16 Juli 2022. Mereka ingin saya mati di penjara!” kata Djaja, Minggu (7/6/2022).
Namun demikian, ia justru mempertanyakan kenapa putusan Hakim Pengadilan Militer tersebut baru akan dilakukan saat ini. Padahal Djadja sendiri terjerat kasus korupsi terkait pembebasan lahan untuk tol di Malang, tersebut terjadi beberapa tahun silam.
“Kenapa baru sekarang? Ke mana saja selama 6 tahun ini?” ujar mantan Pangdam Brawijaya 1997-1998 itu.
Djadja mengaku telah meminta kepada Kepala Oditur Militer Tinggi pada 2016 agar dieksekusi. Tapi permintaan itu ditolak.
“Akhirnya terjadi pembiaran selama 6 tahun. Siapa yang bertanggung jawab dan apa kompensasinya bila harus masuk penjara selama 4 tahun dan harus mati dalam penjara?” ujar Djadja.
Baca Juga:Tradisi Mengarak Hewan Kurban di Malang Saban Jelang Kurban Idul Adha
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari kasus ruislag tanah di Waru, ketika Djadja Suparman menerima bantuan dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) pada awal 1998.
- 1
- 2