Awalnya, barang-barang di warteg miliknya akan diangkut petugas, namun ia menahan. Memilih untuk mengangkutnya sendiri. Seiring kejadian pengosongan paksa tersebut, Ade tak tahu bisa berbuat apa.
"Saya cuma pasrah aja," katanya.
Proses pengosongan rumah itu sempat berlangsung panas, warga yang menolak meninggalkan rumah bersitegang dengan petugas.
Mereka tumpah ke badan jalan. Pecahan kaca tampak berserakan, sejumlah bilah kayu pun sempat terbakar. Ruas jalan akhirnya ditutup.
Baca Juga:PT KAI Gusur 7 Rumah di Jalan Laswi Bandung Tanpa Peradilan, Apa Alasannya?
Meski diadang warga, petugas PT KAI bersikeras memaksa masuk ke dalam rumah, mereka pun langsung mengeluarkan barang-barang milik warga.
"Puas kalian, puas kalian bisa mengeluarkan barang-barang orang lain," teriak seorang perempuan penghuni rumah.
Seorang penghuni rumah, Dwi Laksono (57) mengatakan, sudah mendiami rumah nomor 32 sejak 50 tahun silam. Orang tuanya, kata Dwi, dulu merupakan pekerja Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Ia mengakui menerima surat pemberitahuan pengosongan rumah kemarin sore. Namun, warga tetap memilih bertahan.
"Dari dulu kami mempertanyakan bukti kepemilikan aset dari PT KAI, tapi tidak menunjukkan. Ini sudah jadi tanah negara, sudah puluhan tahun di sini, saya lahir di sini, jadi kami berhak," katanya.
Setelah mengosongkan rumah, petugas PT KAI tampak langsung menutup beberapa halaman rumah dengan seng. Juga memasang papan penunjuk aset, namun tak ada nomor aset pada plang tersebut.