Dikarenakan tak kunjung ada itikad baik, lanjut Enjang, pihaknya sudah membuat laporan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan melalui Camat Lembang Herman Permadi.
Ulah oknum Kepala Desa Mekarwangi tersebut, tegas Enjang, sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016.
"Sesuai aturan, jangankan digadiakan, untuk kerja sama saja itu harus persetujuan bupati. Ini jelas melanggar aturan," tandasnya.
Terpisah, Camat Lembang, Herman Permadi membenarkan bahwa Kepala Desa Mekarwangi telah meminjam uang kepada warga Bandung bernama Kris dengan jaminan sertifikat.
"Awalnya saudara Yadi bertemu dan berkomunikasi dengan pak Kris, dia (Kris) bersedia memberikan pinjaman dan meminta jaminan. Tetapi dia tak menyangka jika yang dijaminkan kades ternyata aset desa serta bangunannya yang terletak di Jalan Sindang Waas," beber Herman.
Herman mengatakan, oknum kepala deda tersebut sudah dipanggil ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangannya langsung. Dia juga mengakui telah meminjam uang dan berjanji akan segera menyelesaikan kewajibannya. Kasus ini sudah dilaporkan ke Pemkab Bandung Barat melalui Inspektorat.
"Bulan Juli ini katanya akan diselesaikan, sampai saat ini kami masih menunggu karena berdasar informasi dari Kris, Yadi belum juga belum menyelesaikan kewajibannya," katanya.