Indonesia dan Malaysia Sepakat Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran pada Agustus 2022

Hal itu dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman tersebut.

Siswanto
Kamis, 28 Juli 2022 | 15:35 WIB
Indonesia dan Malaysia Sepakat Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran pada Agustus 2022
Ilustrasi pekerja migran [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]

SuaraJabar.id - Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani penyataan bersama terkait implementasi nota kesepahaman tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia dan berencana membuka kembali penempatan ke "Negeri Jiran" itu pada Agustus 2022.

Menurut keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, penandatangan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan di Jakarta pada hari ini usai pertemuan Joint Working Group ke-1.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU (Memorandum of Understanding)," ujar Menaker Ida.

Ia mengatakan Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin memengaruhi pelaksanaan nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022 itu.

Baca Juga:Problem Penempatan Pekerja Migran, Indonesia-Malaysia Terus Komunikasi

Oleh karena itu, disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya untuk penempatan satu kanal atau One Channel System (OCS).

Dia menyatakan Indonesia-Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem daring yang dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem daring yang dikelola Departemen Imigrasi Malaysia.

Hal itu dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman tersebut.

Proyek percontohan juga perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.

Menurutnya, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam nota kesepahaman dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

Baca Juga:Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran, Wamenaker Kunjungi Poltekpel Sumbar

Indonesia dan Malaysia juga mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait dengan di negara masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang nyata.

"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia," demikian Ida Fauziyah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini