Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Stres Hadapi Sidang Perdana

"Kang Doni sedang stres menghadapi persidangan, mungkin kan tensi tinggi, asam lambung naik," ujar salah satu kuasa hukum Doni Salmanan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:33 WIB
Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Stres Hadapi Sidang Perdana
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan, mengikuti sidang secara daring yang digelar PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). [ANTARA/Bagus Rizal]

SuaraJabar.id - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa penipuan investasi opsi biner, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Bale, pada Kamis (4/8/2022).

Namun, sidang digelar daring, Doni tak datang langsung ke pengadilan. Terdakwa Crazy Rich Soreang itu mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.

Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Iqbal Firdaus Nurrohman menyampaikan, kondisi Doni Salamanan saat ini disebut tengah drop. Doni Salmanan sakit, disebut stres dan asam lambungnya naik.

"Kang Doni sedang stres menghadapi persidangan, mungkin kan tensi tinggi, asam lambung naik," katanya kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga:Terkuak, Doni Salmanan Gaet 25 Ribu Orang Daftar Quotex

Kendati begitu, Iqbal mengatakan, Doni akan berupaya hadir langsung di sidang-sidang berikutnya, terutama saat agenda mengahdirkan saksi-saksi.

"Memang mengharapkan itu (datang langsung), apalagi terkait masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi. Mungkin akan dihadirkan langsung di persidangan, biar lebih mudah mengurai fakta-fakta yang dijadikan acuan dasar dalam keterangan jaksa," katanya.

Diketahui, agenda dalam sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Doni Salamanan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Ia didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum menyebut akan menyampaikan eksepsi pada persidangan berikutnya. Saat diminta bocoran keberatan dari pihak kuasa hukum, Iqbal enggan menyampaikannya.

Baca Juga:Dari 25.000 'Korban' Investasi Bodong Doni Salmanan, Baru 142 Orang yang Berani Lapor

"Nanti lebih jelasnya kita akan sampaikan pada saat penyerahan eksepsi minggu depan," katanya.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini