Duh! Mobil Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta, KRL sampai Harus Berhenti Mendadak

Kereta menjadi salah satu kendaraan yang semestinya diprioritaskan. Namun KRL ini sampai mengalah dan berhenti mendadak karena ada mobil yang menerobos palang pintu.

Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:20 WIB
Duh! Mobil Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta, KRL sampai Harus Berhenti Mendadak
KRL harus berhenti mendadak karena ada mobil di rel diduga akibat menerobos palang pintu perlintasan kereta api. (Instagram/@lensa_berita_jakarta)

"Hanya disini dimana kereta berhenti karena kelakuan kaum barbar," kritik warganet lain.

"Yang sering lewat sini udah maklum, kadang palang baru saja dinaikan trus harus turun lagi, kalo yang ga biasa siap-siap kecele untuk buru-buru maju, tapi ada risiko tertahan sama antrian lampu merah," timpal yang lainnya.

Sanksi untuk Orang-orang Nekat Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta

Emak-emak nekat terobos palang pintu perlintasan rel kereta api (Instagram/@terangmedia).
Emak-emak nekat terobos palang pintu perlintasan rel kereta api (Instagram/@terangmedia).

Menerobos palang pintu perlintasan kereta adalah salah satu bentuk pelanggaran peraturan lalu lintas, sebagaimana diatur di beberapa undang-undang.

Baca Juga:Viral Bocah Cekatan Jual Kue Putu hingga Malam, Alasannya Bikin Terenyuh

Aturan ini sudah tertulis jelas di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," begitulah isi Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Sementara untuk sanksinya diatur di Pasal 296 UU 22/2009 tentang LLAJ. Tak main-main, pelanggarnya bisa disanksi dengan kurungan penjara paling lama tiga bulan serta denda ratusan ribu rupiah.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Baca Juga:Viral Video Pungli Terhadap Sopir Taksi Online di Medan, Publik : Meresahkan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak