Tak Terima Ditilang Karena Tak Nyalakan Headlamp di Siang Hari, Dua Sejoli Ini Cekcok dengan Polisi

Video itu pun sontak digandrungi beragam tanggapan hingga menuai perdebatan.

Galih Prasetyo | Sekar Anindyah Lamase
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:20 WIB
Tak Terima Ditilang Karena Tak Nyalakan Headlamp di Siang Hari, Dua Sejoli Ini Cekcok dengan Polisi
Ilustrasi sepeda motor. (Instagram/ Ruslan Bardash)

SuaraJabar.id - Seorang pasangan dua sejoli menjadi viral karena cekcok dengan seorang polisi. Mereka dikabarkan tak terima terkena tilang akibat tak nyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari.

Momen itu telah beredar luas dan diunggah kembali oleh akun @rumpi_gosip di jejaring media sosial Instagram.

Melalui rekaman video tersebut, si wanita merekam petugas polisi lalu lintas dan meminta penjelasan soal lampu jauh.

"Undang-undang mana yang menyatakan lampu jauh itu lampu utama?" kata si wanita dikutip SuaraJabar.id, Jumat (05/08/2022).

Baca Juga:Malam-malam Sambangi Kantor Polisi, Marshel Widianto: Main Doang

Polisi itu pun menjelaskan soal lampu utama yang lebih besar daripada lampu yang lainnya.

Si bapak juga menjelaskan bahwasanya sepeda motor juga memiliki lampu pendek dan lampu jauh.

Masih kekeuh tak terima, wanita itu kembali meminta si polisi menyebutkan Undang-undang yang memuat pernyataan tersebut.

"Kalau di Undang-undang itu dinyatakan di pasal 293 ayat 1 tidak menyalakan lampu utama pada siang hari," tutur si bapak.

Salah satu warganet di kolom komentar pun ikut menjelaskan soal permasalahan lampu kendaraan tersebut.

Baca Juga:Video Viral Bos Nge-prank Pecat Anak Buahnya sampai Terduduk, Dipuji Warganet, Kenapa?

""Lampu motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," "Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," kata @ysf***.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak