SuaraJabar.id - Penjual bendera musiman menjamur di sejumlah titik jalan di Kota Cimahi. Mereka memanfaatkan momen menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77 untuk meraup cuan.
Salah satu kawasan yang kerap dijadikan tempat pedagang bendera musiman adalah Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi. Mobilitas kendaraan yang cukup tinggi di jalan nasional itu menjadikan lokasi tersebut dinilai potensial untuk berjualan.
Ajay Firmansyah (32), salah seorang pedagang musiman menuturkan, setiap momen menjelang Hari Kemerdekaan ia sengaja datang dari Garut ke Kota Cimahi hanya untuk berjualan bendera musiman setahun sekali.
"Memang setiap tahun selalu jualan di sini, dari tanggal 28 Juli," tutur Ajay kepada Suara.com pada Selasa (9/8/2022).
Ajay sejak tahun 2017 jualan bendera musiman setiap tahunnya di Kota Cimahi. Dia pun ketagihan berjualan di Kota Cimahi lantaran bendera merah putih yang dijualnya selalu laris manis.
"Dulu diajak temen jualan di sini. Alhamdulillah laku. Benderanya bikin sendiri di Garut, di sana juga saya jualan," ujar Ajay.
Penjualannya sempat turun drastis saat pandemi COVID-19 mewabah tahun 2020. Setahun beselang, penjualan bendera merah putih kembali menggeliat meskipun pandemi COVID-19 masih berlangsung. "Alhamdulillah tahun kemarin ada peningkatan. Bisa balik modal," ucapnya.
Tahun ini, Ajay membawa 30 kodi bendera merah putih untuk dijajakan di Kota Cimahi. Harga yang ditawarkan bervariasi antara Rp 20 hingga 200 ribu, tergantung ukuran dan jenis variasi benderanya.
"Targetnya tahun ini bisa dapat Rp 8 juta. Saya jualan sampai tanggal 16 Agustus. Sekarang alhamdulillah sehari bisa dapat Rp 500 ribu," terangnya.
Baca Juga:Sekda Subang Serahkan Secara Simbolis 10 Juta Bendera Merah-Putih
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Aset Chandra Purnama menegaskan, sebetulnya area trotoar dilarang untuk dijadikan sebagai tempat berjualan. Pihaknya akan melakukan tindakan apabila aktivitas berjualan itu mengganggu aktivitas pejalan kaki.
Seperti diketahui, sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, trotoar menjadi salah satu akses publik yang dilarang dijadikan tempat berjualan. Akses tersebut dikhususkan untuk pejalan kaki.
"Kita persuasif saja dan terus melakukan patroli. Kalau sampai menimbulkan masalah krowdit kita akan melakukan tindakan," tegas Adet.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki