SuaraJabar.id - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin hingga kini masih terus berlanjut. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung terdapat fakta-fakta baru.
Pada sidang lanjutan tersebut, terdapat fakta baru bahwa adanya dugaan pemerasan dalam kasus suap oknum auditor BPK Jawa Barat.
Dalam pengakuan saksi dari ASN seperti tertekan atas permintaan dana oleh BPK. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, menjadi sasaran peras oleh auditor BPK.
Gantara Lenggana yang merupakan Kabid di DPUPR memberikan kesaksian bahwa terdakwa Maulana Adam Sekretaris DPUPR Kabupaten Bogor, nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya, agar mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Puncak Bogor, Pengendara Motor Vespa Tewas Terjepit di Tengah Truk
"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," ungkapnya pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.
"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," terang Ganatra.
Senada, Khairul Amarullah Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.
"Beliau (Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.
Sementara saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR.