Ahli Hukum Pidana Bicara Peluang Bharada E Lolos dari Pidana, Usai Terima Perintah dari Ferdy Sambo

Lantas khusus Bharada E masih memiliki peluang bebas dari pidana lantaran hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo?

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:50 WIB
Ahli Hukum Pidana Bicara Peluang Bharada E Lolos dari Pidana, Usai Terima Perintah dari Ferdy Sambo
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJabar.id - Misteri pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat terungkap. Ia ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim khusus yang dibentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, ada juga Bripka Ricky Rizal atau RR serta Kuwat Maruf atau KM yang jadi tersangka lantaran membantu dan menyaksikan pembunuhan itu.

Lantas khusus Bharada E masih memiliki peluang bebas dari pidana lantaran hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo?

Ahli Hukum Pidana Musa Darwin Pane mengatakan, jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana, Bharada E memiliki peluang bebas dari pidana.

Baca Juga:Ini Bentuk Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

"Bharada E berpeluang lepas dari tuntutan. Ada di Pasal 52 Ayat 1 KUHP," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/2022).

Hanya saja Bharada E yang menembak mendiang Brigadir J atas perintah mangan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu tidak bisa serta merta bebas dari pidana. Dikatakan Musa, Bharada E perlu membuktikan saat proses penyidikan hingga persidangan nanti.

"Sepanjang pembelaannya maksimal terutama mengenai menjalankan perintah atasan langsung (berpeluang bebas). Ini perlu diperkuat pendapat ahli juga," jelas Musa.

Kemudian, Musa juga meyakini pengajian diri Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan disetujui.
"Iya pasti itu (disetujui jadi JC). Sudah terbukti diungkap," tandas Musa.

Baca Juga:5 Poin Penjelasan Kadiv Humas Polri Soal Kronologi Awal Kasus Kematian Brigadir J

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini