Ahli Hukum Pidana Bicara Peluang Bharada E Lolos dari Pidana, Usai Terima Perintah dari Ferdy Sambo

Lantas khusus Bharada E masih memiliki peluang bebas dari pidana lantaran hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo?

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:50 WIB
Ahli Hukum Pidana Bicara Peluang Bharada E Lolos dari Pidana, Usai Terima Perintah dari Ferdy Sambo
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJabar.id - Misteri pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat terungkap. Ia ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim khusus yang dibentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, ada juga Bripka Ricky Rizal atau RR serta Kuwat Maruf atau KM yang jadi tersangka lantaran membantu dan menyaksikan pembunuhan itu.

Lantas khusus Bharada E masih memiliki peluang bebas dari pidana lantaran hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo?

Ahli Hukum Pidana Musa Darwin Pane mengatakan, jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana, Bharada E memiliki peluang bebas dari pidana.

Baca Juga:Ini Bentuk Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

"Bharada E berpeluang lepas dari tuntutan. Ada di Pasal 52 Ayat 1 KUHP," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/2022).

Hanya saja Bharada E yang menembak mendiang Brigadir J atas perintah mangan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu tidak bisa serta merta bebas dari pidana. Dikatakan Musa, Bharada E perlu membuktikan saat proses penyidikan hingga persidangan nanti.

"Sepanjang pembelaannya maksimal terutama mengenai menjalankan perintah atasan langsung (berpeluang bebas). Ini perlu diperkuat pendapat ahli juga," jelas Musa.

Kemudian, Musa juga meyakini pengajian diri Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan disetujui.
"Iya pasti itu (disetujui jadi JC). Sudah terbukti diungkap," tandas Musa.

Baca Juga:5 Poin Penjelasan Kadiv Humas Polri Soal Kronologi Awal Kasus Kematian Brigadir J

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak