Beli Sabu dari Jakarta 1,2 Kilogram, Yayan Warga Tasikmalaya Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Pelaku bernama Yayan Sopyan ini diamankan pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya.

Andi Ahmad S
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:34 WIB
Beli Sabu dari Jakarta 1,2 Kilogram, Yayan Warga Tasikmalaya Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraJabar.id - Warga Tasikmalaya, Jawa Barat satu ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memiliki barang harap narkoba jenis sabu.

Pelaku bernama Yayan Sopyan ini diamankan pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya.

Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti 1,2 kilogram sabu yang dibagi dalam 3 bungkus plastik bening.

“Jika dinominalkan, barang bukti tersebut senilai Rp 1,8 miliar. Tersangka ini licin. Belum pernah tertangkap sebelumnya.”

Baca Juga:Diam Seribu Bahasa, Ini Tampang Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi

“Tim melakukan pengintaian selama beberapa hari,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengutip dari Kapol.id -jaringan Suara.com, Senin (15/8/2022).

Saat diciduk di rumahnya di Kampung Plang, Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tersangka tengah menggunakan sabu.

Barang bukti juga ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya. Sabu tersebut berada di dalam kamar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia membeli sabu sebanyak 1,2 kilogram dari Jakarta. Dia merupakan pengedar sekaligus pemakai,” jelasnya.

Pihaknya juga masih mendalami dari jaringan mana tersangka mendapatkan barang tersebut.

Baca Juga:Aneh Bin Ajaib, Circle Stone di Tasik Bikin Smartphone Bisa Internetan Tanpa Kuota

Lalu diedarkan ke sejumlah daerah mulai dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

“Diduga pelaku mengedarkannya ke bandar lain di bawahnya. Kita dalami apakah dia juga tersangkut dengan jaringan mana atau bergerak sendirian,” jelasnya.

Tersangka YS disangkakan melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak