Beli Sabu dari Jakarta 1,2 Kilogram, Yayan Warga Tasikmalaya Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Pelaku bernama Yayan Sopyan ini diamankan pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya.

Andi Ahmad S
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:34 WIB
Beli Sabu dari Jakarta 1,2 Kilogram, Yayan Warga Tasikmalaya Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraJabar.id - Warga Tasikmalaya, Jawa Barat satu ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memiliki barang harap narkoba jenis sabu.

Pelaku bernama Yayan Sopyan ini diamankan pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya.

Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti 1,2 kilogram sabu yang dibagi dalam 3 bungkus plastik bening.

“Jika dinominalkan, barang bukti tersebut senilai Rp 1,8 miliar. Tersangka ini licin. Belum pernah tertangkap sebelumnya.”

Baca Juga:Diam Seribu Bahasa, Ini Tampang Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi

“Tim melakukan pengintaian selama beberapa hari,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengutip dari Kapol.id -jaringan Suara.com, Senin (15/8/2022).

Saat diciduk di rumahnya di Kampung Plang, Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tersangka tengah menggunakan sabu.

Barang bukti juga ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya. Sabu tersebut berada di dalam kamar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia membeli sabu sebanyak 1,2 kilogram dari Jakarta. Dia merupakan pengedar sekaligus pemakai,” jelasnya.

Pihaknya juga masih mendalami dari jaringan mana tersangka mendapatkan barang tersebut.

Baca Juga:Aneh Bin Ajaib, Circle Stone di Tasik Bikin Smartphone Bisa Internetan Tanpa Kuota

Lalu diedarkan ke sejumlah daerah mulai dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

“Diduga pelaku mengedarkannya ke bandar lain di bawahnya. Kita dalami apakah dia juga tersangkut dengan jaringan mana atau bergerak sendirian,” jelasnya.

Tersangka YS disangkakan melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak