Gegara Kesal Sering Dimarahi Setiap Hari, Seorang Gadis Habisi Nyawa Ayah Kandung Sendiri dengan Sianida

Si gadis membeli sianida di toko dengan alasan untuk eksperimen di sekolahnya.

Andi Ahmad S | Sekar Anindyah Lamase
Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:49 WIB
Gegara Kesal Sering Dimarahi Setiap Hari, Seorang Gadis Habisi Nyawa Ayah Kandung Sendiri dengan Sianida
Linh terdakwa pembunuhan ayah sendiri. (SaoStar)

Keesokan harinya, Linh pergi membeli gergaji besi untuk mendobrak pintu toilet. Linh lalu menyeret tubuh Tuan Diep ke belakang dinding pagar rumahnya dan membeli batu bata hingga semen.

Lokasi kriminal Linh yang hendak menutupi jasad ayahnya dengan batu bata. (SaoStar)
Lokasi kriminal Linh yang hendak menutupi jasad ayahnya dengan batu bata. (SaoStar)

Semua itu dilakukan untuk menutupi tubuh sang ayah dengan membangun batu bata tertutup untuk menyembunyikan hasil tindakan kriminalnya.

Selama proses konstruksi, Linh merasa sulit untuk menyembunyikan tindakannya itu, jadi gadis tersebut bahkan berpikir bagaimana cara membakar rumah untuk menutupi mayat ayahnya.

Linh segera menuangkan bensin ke banyak tempat di rumahnya, seperti kamar tidur, ruang tengah, dapur, dan lokasi mayat sang ayah. Kemudian, dia pun menyalakan api dengan korek untuk membakar rumahnya.

Baca Juga:Sadar Dihujat Netizen, Mayang Terus Berkarya dan Tegar Berkat Doddy Sudrajat: Makasi Sudah Jadi Ayah yang Hebat

Linh segera berlari ke rumah kakeknya dan berbohong dengan melaporkan bahwa ada orang asing telah menerobos masuk, memukulinya dan membakar rumah.

Dijatuhi 3 Tuntutan

Ketika anggota keluarga melapor ke pihak berwenang, mereka melihat banyak keraguan, sehingga mereka memverifikasi dan menyanggah perlakuan kriminal oleh Tong Thi Tung Linh.

Setelah melakukan penyelidikan dan klarifikasi, Badan Investigasi Polisi mengusulkan untuk menuntut terdakwa atas pelanggaran tadi.

Dengan tindakan yang disebutkan di atas, Badan Keamanan Publik Provinsi Ba Ria - Vung Tau meminta Institut Keamanan Publik Provinsi untuk menuntut Tong Thi Tung Linh atas 3 tuduhan: pembunuhan, penjualan dan pembelian racun secara ilegal, serta penghancuran properti.

Baca Juga:Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini

Saat ini, Kejaksaan Rakyat Provinsi di lokasi setempat telah menerima berkas perkara tersebut dan dengan cepat menyelesaikan dakwaan untuk menuntut Tong Thi Tung Linh sesuai dengan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak