SuaraJabar.id - Indonesia telah menetapkan batasan usia untuk seseorang mengendarai kendaraan bermotor, yakni minimal 17 tahun. Namun tidak jarang ada anak-anak di bawah usia tersebut yang nekat mengendarai kendaraan bermotor.
Begitu pula dengan seorang bocah di kawasan Ciganitri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berikut ini. Ia dilaporkan nekat mengendarai sepeda motornya, tetapi nahas, malah gagal mengerem laju kendaraannya sampai berakhir menabrak sebuah minimarket.
Hal in seperti yang terlihat di video unggahan akun TikTok @ajipmuspidar. Sejak awal durasi video sudah terlihat banyak pecahan kaca dari pintu minimarket yang hancur ditabrak oleh sepeda motor bocah itu.
"Indomaret Ciganitri," ungkap pemilik video, dikutip SuaraJabar.id, Kamis (18/8/2022). "Kejadian tadi sore di Indomaret Ciganitri, bocah bawam otor ga bisa rem."
Baca Juga:Tega! Pemuda Lumpuh Ini Ditelantarkan Keluarga di Gubuk Bak Kandang Kambing
Bukan cuma pintu, area dalam minimarket juga terlihat sangat berantakan akibat diterjang sepeda motor. Bahkan kendaraan roda dua yang ditumpangi bocah itu tampak tergeletak di antara tumpukan barang minimarket yang berserakan.
Mengungkap keterangan warganet di kolom caption, peristiwa nahas ini terjadi karena pelaku ingin mengejar teman perempuannya.
"Itu teman saya bang, katanya mau ngejar cewe, tapi gasnya nyangkut. Posisinya dari gerbang sekolah digaspol, gas nyangkut, temannya satu loncat," tuturnya.
Sejumlah warga berkumpul dengan cemas di luar minimarket, sementara beberapa pegawai laki-laki terlihat susah payah berjalan sembari mengembalikan beberapa barang yang masih bisa diselamatkan.
Beberapa produk jelas tak lagi bisa diselamatkan, misalnya beras dan gula yang terlihat berceceran di lantai.
Baca Juga:Kasus Sudah Damai, Farhat Abbas Tiba-tiba Muncul Membela Ibu Pencuri Coklat di Alfamart Tangsel
Warganet tentu turut dibuat prihatin dengan peristiwa yang terjadi. Semua mendesak orang tua dari bocah itu untuk bertanggung jawab sepenuhnya karena kerugian yang terjadi tentu tidak sedikit.
"Semoga bukan motor temannya yang lagi dipinjem," ujar warganet.
"Kerusakan toko cukup parah, yang jadi masalah berapa banyak harus ganti ruginya," komentar warganet.
"Pasti ada kalimat, 'ya namanya juga musibah'... tapi bisa dicegah kok... dengan tidak dulu mengijinkan anak-anak dibawah umur berkendara motor," jelas warganet.
"Apakah ortunya bisa pakai kalimat pamungkas 'namanya juga anak-anak'?" sindir warganet lain.
"Baru tau sekarang indomaret jualan motor juga," celetuk warganet lain.
"Minimal ortunya mesti nyiapin dana 20 jutaan buat ganti rugi," timpal yang lainnya.
Alasan Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Mengendarai Kendaraan Bermotor
Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan anak di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan SIM sehingga dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Tentu peraturan ini dibuat dengan sejumlah alasan, antara lain:
- Kesiapan mental anak di bawah 17 tahun dianggap belum matang, hal ini dapat berpengaruh terhadap emosional dan fokusnya ketika berkendara.
- Fisik belum mencukupi, terutama untuk anak SD dan SMP misalnya yang belum mampu menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor.
- Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas dianggap masih rendah dan belum punya teknik yang cukup untuk berkendara
- Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan, lantaran anak di bawah 17 tahun belum memiliki SIM.