Bahar bin Smith Divonis Lebih Ringan, Ahli Hukum Pidana: Itu Hakimnya Adil dan Bijaksana

"Sudah (tepat). Saya sudah duga putusan akan ringan,"

Galih Prasetyo
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:22 WIB
Bahar bin Smith Divonis Lebih Ringan, Ahli Hukum Pidana: Itu Hakimnya Adil dan Bijaksana
Habib Bahar bin Smith [Foto: ANTARA]

SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara penyebaran berita bohong.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yakni 5 tahun. Dengan vonis itu, maka tak lagi Habib Bahar Bkn Smith akan menghirup udara segar.

Ahli Hukum Pidana Unikom Bandung, Musa Darwin Pane pun turut angkat suara terkait vonis terhadap Habib Bahar bin Smith. Menurut Musa, keputusan yang dibuat hakim sudah tepat.

"Sudah (tepat). Saya sudah duga putusan akan ringan," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:5 Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Bolak-balik Jadi Tersangka, Kini Menanti Kebebasan

Ia sendiri menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Dikatakan Musa, putusan majelis hakim sudah sejalan dengan pendapatnya.

"Putusan hakim menurut saya sudah searah dengan pendapat pada saat saya memberikan keteranga sebagai ahli yang dihadirkan negara (JPU dan Penyidik). Habib Bahar bin Smith diputus ringan itu hakimnya sudah adil dan bijaksana," sebut Musa.

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang membuat Habib Bahar bin Smith divonis ringan. Di antaranya ada beberapa keterangan fakta dari saksi dan ahli yang mengungkapkan hal berbeda dengan yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Yang membuat itu karena ada beberapa fakta dari saksi dan juga ahli mengungkapkan yang berbeda dengan apa yang ada di BAP, ketika digali oleh pengacara maupun terdakwa sendiri," ungkap Musa.

Selain itu, lanjut Musa, Habib Bahar bin Smith dinilai kooperatif selama menjalani masa persidangan sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong.

Baca Juga:Profil Habib Bahar bin Smith: Divonis 6 Bulan, Bebas Pekan Depan?

"Disisi lain keadaan terdakwa juga yang bersikap kooperatif dan bijak," tuturnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak