SuaraJabar.id - Pasangan suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Merespon hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau dikenal sebagai Kak Seto mendesak Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto, Minggu (21/8/2022).
Kak Seto menambahkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) nanti akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak kedua pasangan itu.
Sehingga tidak hanya anak-anak di luar sana namun anak-anak dari keluarga Polri juga ikut dilindungi LPAI, kata dia.
Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga Polri juga turut menunjang kondisi fisik maupun psikis anak yang jauh dari kedua orangtua.
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," sambungnya.
Pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka, kata dia.
Baca Juga:Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali
Dalam akhir keterangannya, Kak Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal.
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tuturnya. [Antara]