Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Aturan Rekayasa lalu Lintas di Jalan Jakarta dan Sukabumi Kota Bandung

Sehingga jangan sampai ada satu jalan yang menumpuk kendaraan, namun ada ruas jalan yang kosong, ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 Agustus 2022 | 12:06 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Aturan Rekayasa lalu Lintas di Jalan Jakarta dan Sukabumi Kota Bandung
DOKUMENTASI - Pengendara melintasi flyover Jalan Jakarta - Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin (7/12/2020). [Ayobandung.com/Kavin Faza]

SuaraJabar.id - Rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Jakarta - Jalan Ahmad Yani (Cicadas) - Jalan Sukabumi - Jalan Supratman, Kota Bandung mulai diujicobakan hari ini, Senin (22/8/2022).

Selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, rekayasa ini juga merupakan upaya memaksimalkan kapasitas badan jalan yang ada di kawasan tersebut.

“Sehingga jangan sampai ada satu jalan yang menumpuk kendaraan, namun ada ruas jalan yang kosong,” Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

Ia menambahkan, untuk saat ini fly over di persimpangan Jalan Jakarta - Ahmad Yani - Sukabumi - Supratman masih berlaku satu arah (dari Jalan Jakarta ke arah Jalan Supratman).

Baca Juga:Berangnya Panpel PSS Sleman Gara-gara Suporter Persib Bandung Nyalakan Flare

“Untuk uji coba tahap satu masih satu arah,” ucapnya.

Berikut ini pola rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut:

1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.

2. Persimpangan Jalan Sukabumi - Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

3. Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri di Jalan Ahmad Yani (samping flyover) dan dilarang belok kanan ke Cicadas.

Baca Juga:Wuling Perluas Jaringan Diler di Jawa Barat

Hal ini dimaksud untuk memberikan ruang kapasitas jalan yang lebih banyak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak