Bikin Malu! Bule Ngamuk Direkam Tanpa Izin di Pantai, Pelaku dan Korban sampai Kejar-kejaran Rebutan HP

Seorang bapak-bapak ketahuan merekam tanpa izin seorang bule perempuan di pantai, menyebabkan WNA itu mengamuk dan menyita HP yang dipakai untuk merekam.

Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Bikin Malu! Bule Ngamuk Direkam Tanpa Izin di Pantai, Pelaku dan Korban sampai Kejar-kejaran Rebutan HP
Ilustrasi bule perempuan berlibur di pantai. (Unsplash/Artem Beliaikin)

SuaraJabar.id - Privasi seseorang di tempat umum menjadi salah satu masalah yang banyak dibahas beberapa waktu belakangan. Pasalnya beberapa kali orang mengungkapkan keresahannya direkam tanpa izin ketika berada di tempat umum.

Tak terkecuali wisatawan asing satu ini. Dilihat di video viral unggahan akun Instagram @tante.rempong.official, tampak seorang bule perempuan yang merebut handphone milik warga lokal.

Usut punya usut, bapak-bapak itu ternyata baru saja terciduk merekam sang wisatawan asing ketika berada di pantai.

Entah konten seperti apa yang coba direkam oleh bapak-bapak itu. Namun terlihat jelas wisatawan itu tersinggung dan langsung merebut HP yang dipakai untuk merekam tersebut.

Baca Juga:Penampilan Paduan Suara Siswa SD Nyanyikan Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Curi Perhatian, Yura Yunita Beri Pujian

"Gara-gara rekam bule sembarangan, HP Bapak ini langsung diambil," tulis @tante.rempong.official, dikutip SuaraJabar.id, Kamis (25/8/2022).

Dengan cepat bule itu mengambil HP yang berada di pasir. Ia sama sekali tidak mengindahkan ketika bapak-bapak tersebut berusaha untuk mengambil kembali HP-nya yang disita oleh bule tersebut.

Tak terdengar jelas apa yang diperdebatkan keduanya, namun segala upaya bapak itu untuk merebut kembali HP-nya selalu menemui jalan buntu.

Orang-orang di pantai tentu ikut memperhatikan mereka, dengan beberapa di antaranya juga mencoba membantu menyelesaikan masalah yang ada.

Namun nihil, bule tersebut tetap membawa pergi HP milik bapak-bapak itu sebagai wujud rasa tersinggungnya karena sudah direkam diam-diam.

Baca Juga:Viral Video Uang Baru Ditolak Mesin ATM Saat Setor Tunai, Warganet: Mesinnya Belum Baca Berita

"Maen rekam rekam bae pakk. Buat apaan coba ?" celetuk @tante.rempong.official.

Pendapat tersebut pun diamini oleh beberapa warganet lain. Kembali mereka mengingatkan supaya lebih menghargai privasi orang lain ketika di tempat umum, apalagi kepada WNA yang lebih tegas menanggapi masalah seperti ini.

"Kebiasaan sih, main rekam rekam gak sopan," ujar warganet.

"Makan tuh.. moralnya dimana pak," komentar warganet.

"Makanya ijin dulu kalo mau rekam orang. Jangan asal maen rekam, karena gak semua orang suka di rekam diem-diem," tutur warganet.

"Gak ada sopan santunnya! Bikin wisatawan ga nyaman!" kata warganet lain.

"Lhaaaa ini yang ngerekam juga bebas posting, lawak," sindir warganet.

"Buat pamer ke grup WA pasti. Buat pelajaran yakk, jangan rekam orang tidak dikenal sembarangan!" timpal yang lainnya.

Hukum Merekam Seseorang Tanpa Izin

Ilustrasi Sedang Merekam Video (Unsplash/John Mark Arnold)
Ilustrasi Sedang Merekam Video (Unsplash/John Mark Arnold)

Melansir Suara.com, telah diatur di Undang-undang Pasal 12 Ayat (1) bahwa:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Beberapa UU lain yang mengatur permasalahan ini antara lain Pasal 115 UU Hak Cipta dengan ancaman berupa pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Masalah ini juga diatur di Pasal 32 Ayat (2) dan Pasal 48 UU ITE yang mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara minimal 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.

Untuk penjelasan selengkapnya dapat dibaca di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini